Gubernur BI Perry Warjiyo Mengundurkan Diri, Destry Damayanti Pimpin Sementara Bank Indonesia
Presiden menerima pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI, sementara Destry Damayanti ditetapkan menjadi Penjabat Gubernur Bank Indonesia sesuai undang-undang berlaku.

HALLONEWS.ID – Pemerintah memproses pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Seiring diterimanya surat pengunduran diri tersebut oleh Presiden RI, Destry Damayanti secara otomatis menjalankan tugas sebagai Penjabat (Pj) Gubernur BI sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan surat pengunduran diri Perry Warjiyo telah diterima Presiden dan saat ini sedang diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden,” ujar Prasetyo Hadi, Senin (27/7/2026).
Prasetyo menjelaskan, Presiden menerima keputusan Perry Warjiyo untuk mengakhiri masa jabatannya setelah lebih dari tujuh tahun memimpin bank sentral. Bersamaan dengan itu, Presiden juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian Perry selama menjabat sebagai Gubernur BI.
Menurutnya, seluruh tahapan administrasi kini tengah disiapkan, termasuk penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian secara hormat.
“Sesuai mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku, mengacu pada Undang-Undang Bank Indonesia, Bapak Presiden menerima pengunduran diri Gubernur BI tersebut,” kata Prasetyo.
“Tentunya secara administratif ini kami tindaklanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut karena sesuai mekanisme akan diterbitkan Keputusan Presiden terkait pemberhentian beliau secara hormat,” lanjutnya.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, posisi Gubernur BI untuk sementara diisi oleh Destry Damayanti sebagai Penjabat Gubernur hingga mekanisme pengangkatan gubernur definitif selesai dilaksanakan.
Pemerintah memastikan proses transisi kepemimpinan di Bank Indonesia akan berjalan sesuai aturan yang berlaku agar kesinambungan pelaksanaan tugas dan kebijakan bank sentral tetap terjaga. (agn)
