Bentrokan Maut di Menteng, Polda Metro Jaya Tetapkan Tujuh Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan tujuh tersangka dalam kasus bentrok di Menteng, Jakarta Pusat. Empat di antaranya diduga terlibat dalam perusakan gerobak, sementara tiga lainnya pelaku pengeroyokan.

Senin, 27 Juli 2026 - 16:02 WIB
Bentrokan Maut di Menteng, Polda Metro Jaya Tetapkan Tujuh Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto (foto: Hallonews)

HALLONEWS.ID – Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait dua peristiwa yang terjadi dalam bentrokan maut di Jalan Tambak, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan penanganan kasus telah dilakukan bersama Polres Metro Jakarta Pusat dan saat ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Untuk kasus pertama terkait perusakan gerobak makanan milik pedagang, kata Budi Hermanto, polisi telah menetapkan empat tersangka berinisial GNA, AJL, FAM, dan ELL.

“Ini berdasarkan keterangan delapan saksi, petunjuk CCTV dan alat-alat bukti lainnya,” kata Budi di lokasi kejadian, Senin (27/7/2026).

Sementara itu, dalam perkara kedua terkait pengeroyokan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi dan menetapkan tiga tersangka berinisial SK, AS, dan OR.

“Ketiganya sudah diamankan Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata dia.

Terkait kemungkinan adanya pelaku lain, Budi Hermanto meminta publik memberikan ruang kepada penyidik untuk terus mendalami kasus tersebut.

Menurutnya, proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan secara profesional untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kedua peristiwa tersebut.

“Beri ruang kepada teman-teman penyelidik dan penyidik untuk mendalami karena kejadian kemarin (Minggu) pukul 10.00 WIB sampai tadi malam sudah ditetapkan tersangka. Artinya ini terus berjalan, kami minta beri ruang kepada teman-teman biar ini ditangani secara profesional,” tutupnya. (iin)