Perry Warjiyo Mundur, DPR Siap Gelar Fit and Proper Test Calon Gubernur BI

Di tengah proses transisi kepemimpinan BI, Komisi XI DPR menegaskan akan menjalankan fungsi konstitusional dalam menentukan gubernur definitif.

Senin, 27 Juli 2026 - 16:45 WIB
Perry Warjiyo Mundur, DPR Siap Gelar Fit and Proper Test Calon Gubernur BI
Gedung DPR RI (Foto: DPR RI for Hallonews)

HALLONEWS.ID – Pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) langsung menggeser perhatian ke proses penentuan penggantinya.

Terkait hal ini, Komisi XI DPR RI memastikan siap menjalankan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Gubernur BI yang akan diajukan Presiden Prabowo Subianto, sembari menegaskan pentingnya menjaga independensi bank sentral.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi H. Amro mengatakan pihaknya menghormati keputusan Perry Warjiyo untuk mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia.

Menurutnya, pengunduran diri tersebut merupakan hak setiap pejabat negara dan harus diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

“Kami menghormati keputusan Bapak Perry Warjiyo untuk mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia. Pengunduran diri tersebut merupakan hak yang bersangkutan dan tentu proses selanjutnya harus mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia,” ujar Fauzi dalam keterangan tertulis, Senin (27/7/2026).

Di tengah proses transisi kepemimpinan BI, Komisi XI DPR menegaskan akan menjalankan fungsi konstitusional dalam menentukan gubernur definitif.

Fauzi memastikan DPR akan menggelar fit and proper test secara objektif terhadap calon yang diusulkan Presiden.

“Kami akan menjalankan fungsi konstitusional dalam proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Gubernur Bank Indonesia secara objektif, profesional, dan mengedepankan kepentingan bangsa serta negara,” katanya.

Berdasarkan informasi yang diterima Komisi XI, Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo dan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan perundang-undangan. Sementara tongkat kepemimpinan BI langsung beralih kepada Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti.

Fauzi juga menyampaikan apresiasi atas kepemimpinan Perry Warjiyo yang dinilai berkontribusi menjaga stabilitas moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan nasional selama hampir tujuh tahun menjabat sebagai Gubernur BI.

Namun, menurutnya, tantangan bagi gubernur baru tidak akan ringan. Sosok yang nantinya memimpin BI harus mampu mempertahankan independensi bank sentral, menjaga kredibilitas kebijakan moneter, mengendalikan inflasi, serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian ekonomi global.

“Ke depan, harapan kami kepada Gubernur BI yang baru adalah mampu menjaga independensi BI sesuai amanat undang-undang, memperkuat kredibilitas kebijakan moneter, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan inflasi, serta terus memperkuat sinergi dengan pemerintah dan otoritas sektor keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah memastikan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian secara hormat terhadap Perry Warjiyo segera diproses.

“Pemerintah akan memproses penerbitan Keputusan Presiden mengenai pemberhentian secara hormat Bapak Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia,” kata Prasetyo di Bank Indonesia.

Prasetyo menjelaskan, sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, tidak akan terjadi kekosongan kepemimpinan di bank sentral. Seluruh kewenangan Gubernur BI untuk sementara otomatis dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti, hingga gubernur definitif ditetapkan.

“Jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Yang dimaksud Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” ujarnya. (iin)