Alarm Demokrasi! 9 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Terseret OTT KPK
Gelombang operasi tangkap tangan (OTT) KPK kembali mengguncang pemerintahan daerah. Dalam kurun 2025 hingga Maret 2026, sembilan kepala daerah hasil Pilkada 2024 terjerat kasus korupsi.

HALLONEWS.ID – Gelombang operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memicu alarm bagi demokrasi lokal di Indonesia.
Dalam kurun waktu 2025 hingga Kamis (12/3/2026), sedikitnya sembilan kepala daerah hasil Pilkada 2024 terjerat kasus korupsi setelah terjaring OTT lembaga antirasuah tersebut.
Fenomena ini dinilai sebagai sinyal serius bahwa praktik korupsi di tingkat pemerintahan daerah masih menjadi ancaman besar bagi tata kelola pemerintahan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa peristiwa tersebut seharusnya menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih bijak memilih pemimpin.
“Masyarakat harus lebih cerdas dengan adanya peristiwa-peristiwa ini,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).
Menurut Asep, pemilih tidak seharusnya menentukan pilihan hanya karena iming-iming materi selama masa kampanye.
“Jangan hanya karena diberi sesuatu lalu dipilih. Pilihlah pemimpin yang benar-benar berkualitas dan berintegritas,” tegasnya.
Daftar Kepala Daerah yang Terjerat OTT
Data KPK menunjukkan sembilan kepala daerah yang terjerat OTT berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.
Pada 2025, KPK menangkap beberapa kepala daerah yang diduga terlibat suap proyek maupun pengaturan anggaran daerah, antara lain:
1. Abdul Azis – Bupati Kolaka Timur
2. Abdul Wahid – Gubernur Riau
3. Sugiri Sancoko – Bupati Ponorogo
4. Ardito Wijaya – Bupati Lampung Tengah
5. Ade Kuswara Kunang – Bupati Kabupaten Bekasi
Kemudian hingga Maret 2026, KPK kembali menangkap beberapa kepala daerah lain dalam kasus dugaan korupsi, yakni:
6. Maidi – Wali Kota Madiun
7. Sudewo – Bupati Pati
8. Fadia Arafiq – Bupati Kabupaten Pekalongan
9. Muhammad Fikri Thobari – Bupati Rejang Lebong
Sebagian besar kasus tersebut berkaitan dengan suap proyek pemerintah daerah, pengaturan tender, hingga praktik “ijon proyek” yang melibatkan pengusaha dan pejabat daerah.
Biaya Politik dan Korupsi Daerah
Banyak pengamat menilai maraknya korupsi kepala daerah tidak lepas dari tingginya biaya politik dalam pilkada.
Kandidat kepala daerah sering mengeluarkan biaya besar selama masa kampanye, baik untuk logistik politik maupun mobilisasi dukungan.
Ketika berhasil terpilih, sebagian dari mereka diduga berupaya mengembalikan modal politik tersebut melalui praktik korupsi, seperti pengaturan proyek pemerintah atau jual beli jabatan.
Kondisi ini menciptakan lingkaran setan antara politik uang, biaya politik tinggi, dan korupsi kekuasaan.
Demokrasi Lokal di Ujung Ujian
Fenomena kepala daerah yang tersandung korupsi sebenarnya bukan hal baru.
Sejak berdiri pada 2002, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menjerat puluhan gubernur, bupati, dan wali kota dalam berbagai kasus korupsi.
Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa penindakan hukum saja tidak cukup untuk menghentikan praktik korupsi di tingkat daerah.
Kualitas demokrasi lokal juga sangat bergantung pada kesadaran pemilih dalam menentukan pilihan politiknya.
Jika masyarakat masih mudah tergoda politik uang, maka potensi lahirnya pemimpin korup akan terus berulang.
Karena itu, KPK berharap gelombang OTT terhadap sembilan kepala daerah ini menjadi peringatan keras bagi publik.
Demokrasi yang sehat, menurut lembaga antirasuah itu, hanya dapat lahir jika pemilih berani memilih pemimpin yang bersih, kompeten, dan berintegritas—bukan sekadar yang paling banyak memberi janji atau uang saat kampanye. (ren)
