Aliran Dana Gadai SK 14 Anggota Satpol PP Bogor Terungkap, Dipakai untuk Valas dan Proyek
Inspektorat Kota Bogor mengungkap penggunaan dana hasil gadai SK oleh Kasubag Keuangan Satpol PP, bukan untuk pinjol atau hiburan malam, melainkan investasi dan kebutuhan proyek

HALLONEWS.ID — Inspektorat Kota Bogor mengungkap hasil investigasi terkait aliran dana yang digunakan oleh Kasubag Keuangan Satpol PP Kota Bogor, Idja Jajuli, setelah menggadaikan surat keputusan (SK) milik 14 anggotanya.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pada Desember 2025, dana hasil gadai tersebut tidak digunakan untuk aktivitas pinjaman online maupun hiburan malam, seperti yang sempat beredar.
Inspektur Pembantu Khusus pada Inspektorat Kota Bogor, Jimmy Hutapea, menyampaikan bahwa tidak ditemukan indikasi penggunaan dana untuk hal-hal tersebut dalam keterangan yang diberikan oleh yang bersangkutan.
Sebaliknya, dana tersebut diketahui digunakan untuk aktivitas investasi, salah satunya dalam bentuk perdagangan valuta asing yang disebut-sebut menyerupai aktivitas saham.
Selain itu, sebagian dana juga digunakan untuk kebutuhan terkait proyek pengadaan barang dan jasa di sejumlah unit kerja.
“Dana tersebut diduga dipakai untuk menutup atau mengembalikan kewajiban dalam proyek yang sedang berjalan,” kata Jimmy dikutip wartawan media ini Selasa (28/4/2026).
Kasus penggadaian SK yang melibatkan 14 anggota ini masih dalam proses penanganan lebih lanjut. Hingga kini, Idja Jajuli belum dikenakan sanksi resmi.
Hal ini disebabkan belum terbitnya Peraturan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar pemberian sanksi.
Pihak inspektorat menyebutkan bahwa proses penjatuhan sanksi masih menunggu kelengkapan administrasi.
Terdapat tambahan dokumen yang diminta untuk memperkuat bukti sebelum keputusan final diambil.
“Perkembangan kasus ini masih terus bergulir, seiring menunggu keluarnya Pertek dari BKN yang akan menjadi dasar penindakan terhadap yang bersangkutan,” kata Jimmy. (opy)
