ASN Pemkot Bogor Dipecat karena Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Seorang ASN di Kota Bogor resmi diberhentikan dengan hormat tidak atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

HALLONEWS.ID – Rapat kerja yang digelar oleh Komisi I DPRD Kota Bogor bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat menghasilkan keputusan penting terkait status kepegawaian salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.
Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa ASN berinisial AGS resmi diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Keputusan ini diambil setelah melalui proses evaluasi dan pertimbangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem kepegawaian nasional.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, bahwa pemberhentian tersebut telah melalui mekanisme yang sesuai, termasuk koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Prosedur ini wajib ditempuh, terutama dalam kasus yang berujung pada sanksi berat berupa pemecatan.
“Pemberhentian ini tidak terlepas dari temuan Inspektorat yang mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh yang bersangkutan,” kata STS, panggilan akrab Sugeng Teguh Santoso Selasa (7/4/2026).
Menurut STS, dugaan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara, meskipun saat ini masih dalam tahap administratif dan belum ditetapkan sebagai kerugian final.
Sebagai tindak lanjut, ASN tersebut diberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan dana yang diduga telah disalahgunakan.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian administratif sebelum kemungkinan masuk ke proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Selain kehilangan status sebagai ASN, yang bersangkutan juga dipastikan tidak memperoleh hak pensiun. Hal ini disebabkan oleh belum terpenuhinya syarat usia minimal yakni 20 tahun masa kerja, yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut politisi PSI ini, kasus ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran serius, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan potensi korupsi, dapat berujung pada sanksi tegas berupa pemecatan.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, STS mengonfirmasi bahwa ASN bernama Agustiansyah telah resmi diberhentikan.
“ASN atas nama AGS itu memang benar terkonfirmasi telah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” kata STS.
“Pemerintah daerah pun menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan aparatur sipil negara,” ujarnya.
Menurut Ketua DPD PSI Kota Bogor ini, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ASN, setiap pemberian sanksi berat berupa pemberhentian harus melalui mekanisme koordinasi dan mendapatkan lampu hijau dari BKN.
Pemberhentian dengan status dengan hormat tidak atas permintaan sendiri ini membawa konsekuensi serius bagi Agustiansyah.
Ia menegaskan bahwa yang bersangkutan dipastikan tidak akan mendapatkan hak pensiun.
Selain masalah administrasi kepegawaian, rapat tersebut juga mengungkap adanya temuan dari hasil pemeriksaan Inspektorat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Meski demikian, Sugeng menyebutkan bahwa temuan tersebut saat ini masih bersifat potensi kerugian.
Oleh karena itu, pihak berwenang memberikan kesempatan bagi Agustiansyah untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara administratif. (opy)
