Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Klub Malam, Pemilik dan Manajer Ditangkap
Bareskrim Polri bongkar jaringan narkoba di klub malam Jakarta Selatan. Pemilik dan manajer diduga sengaja membiarkan praktik ilegal demi menarik pengunjung.

HALLONEWS.ID – Kasus peredaran narkotika di tempat hiburan malam kawasan Jakarta Selatan akhirnya terungkap.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan praktik ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa aktivitas peredaran narkoba di klub malam tersebut sudah berjalan sejak tahun 2024.
Dalam penyelidikan, polisi menetapkan pemilik klub malam berinisial Alex Kurniawan (42) sebagai tersangka. Ia mengakui mengetahui adanya transaksi narkotika di tempat usahanya.
Tak hanya itu, Alex diduga sengaja membiarkan praktik tersebut berlangsung agar tempat hiburannya tetap ramai dikunjungi pelanggan.
Selain pemilik, polisi juga menangkap manajer operasional berinisial Yaser Leopold Talahatu (38). Ia diketahui berperan dalam memberikan persetujuan ketika terjadi pemesanan narkotika oleh pengunjung melalui karyawan.
Peran ini memperkuat dugaan bahwa praktik tersebut tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga terorganisir dalam manajemen internal.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan sejumlah karyawan klub malam, mulai dari supervisor, captain, hingga pelayan (waiter).
Dari hasil pemeriksaan, terungkap adanya alur pemesanan narkotika yang terstruktur, mulai dari permintaan tamu hingga penyedia barang.
Pemasok Masih Diburu
Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengungkap adanya sosok berinisial “Koko” yang diduga sebagai pemasok utama narkotika.
Saat ini, aparat masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan serta menelusuri kemungkinan adanya aliran dana terkait, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang.
Hingga kini, polisi telah menetapkan tujuh tersangka yang terdiri dari pemilik, manajemen, karyawan, hingga pemasok narkotika.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras terhadap praktik penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan malam. (min)
