Bikin Resah Warga Bekasi, Sindikat Curanmor Lintas Kota Akhirnya Dibongkar Polisi

Polres Metro Bekasi Kota membongkar sindikat curanmor yang meresahkan warga. Tiga pelaku ditangkap, aksi mereka ternyata menjangkau Bekasi hingga Jakarta.

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:57 WIB
Bikin Resah Warga Bekasi, Sindikat Curanmor Lintas Kota Akhirnya Dibongkar Polisi
Polisi menunjukkan hasil kejahatan ketiga pelaku. Foto/Hallonews

HALLONEWS.ID – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan warga Bekasi dan Jakarta. Polisi menangkap tiga tersangka berinisial DKS, A, dan FH dengan peran berbeda dalam aksinya.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial N yang kehilangan sepeda motor pada Februari lalu.

Menurut Kusumo, tersangka FH berperan sebagai eksekutor utama yang membobol kunci kendaraan menggunakan kunci letter T.

“FH bertindak sebagai eksekutor yang merusak kunci kendaraan menggunakan kunci letter T, sementara DKS berperan sebagai joki yang membawa kabur motor hasil curian,” kata Kusumo, Sabtu (28/3/2026).

Sementara itu, tersangka A bertugas sebagai pengawas lapangan. Ia memantau situasi sekitar dan memastikan kondisi lingkungan aman sebelum aksi dilakukan.

Setelah memberi tanda bahwa situasi dinilai aman, FH bergerak cepat membobol kunci kendaraan, lalu motor hasil curian langsung dibawa kabur oleh DKS.

Polisi menyebut modus yang digunakan komplotan ini cukup terorganisir dan dilakukan dengan koordinasi yang rapi. “Koordinasi yang rapi membuat mereka sempat leluasa beraksi di sejumlah lokasi,” ungkapnya.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan bahwa aksi sindikat ini tidak hanya terjadi di Kota Bekasi, tetapi juga merambah wilayah Kabupaten Bekasi hingga Jakarta. Sepeda motor hasil curian kemudian dijual kepada penadah di Karawang untuk menghilangkan jejak.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan berdasarkan KUHP terbaru dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (dul)