Bikin STNK Online Semudah Pesan Makanan, Begini Cara Praktis Urus Pajak Kendaraan dari HP

Cara membuat dan mengurus STNK online kini semakin mudah lewat aplikasi Digital Korlantas POLRI. Simak panduan lengkap, syarat, hingga cara bayar pajak kendaraan langsung dari HP.

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:00 WIB
Bikin STNK Online Semudah Pesan Makanan, Begini Cara Praktis Urus Pajak Kendaraan dari HP
ilustrasi mengurus surat kendaraan. (Magnific for Hallonews).

HALLONEWS.ID – Di tengah perkembangan layanan digital di Indonesia, mengurus administrasi kendaraan kini tidak lagi merepotkan. Masyarakat sekarang bisa membuat dan mengurus pengesahan STNK secara online hanya lewat smartphone melalui layanan resmi digitalkorlantas.polri.go.id.

Transformasi digital yang dilakukan Korlantas POLRI membuat proses pembayaran pajak kendaraan tahunan jadi jauh lebih cepat dan praktis. Pengguna tak perlu lagi menghabiskan waktu antre panjang di kantor Samsat hanya untuk melakukan pengesahan STNK.

Melalui aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional yang terintegrasi dalam platform Digital Korlantas POLRI, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, pengesahan STNK tahunan, hingga menerima dokumen digital secara online.

Layanan ini menjadi solusi modern bagi masyarakat urban yang menginginkan proses administrasi lebih efisien dan transparan.

Untuk menggunakan layanan ini, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Play Store atau App Store.

Setelah aplikasi terpasang, pengguna wajib melakukan registrasi akun menggunakan nomor handphone dan email aktif.

Tahap berikutnya adalah verifikasi identitas menggunakan E-KTP. Sistem akan mencocokkan data pengguna dengan teknologi face recognition untuk memastikan keamanan akun.

Setelah akun aktif, pengguna dapat langsung menambahkan data kendaraan dengan memasukkan nomor polisi kendaraan dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.

Jika data berhasil diverifikasi, pengguna tinggal memilih layanan pengesahan STNK tahunan. Sistem kemudian otomatis menampilkan rincian biaya pajak kendaraan dan SWDKLLJ yang harus dibayarkan.

Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank maupun metode pembayaran digital lainnya yang tersedia di aplikasi. Setelah transaksi berhasil, bukti pengesahan STNK elektronik langsung muncul di aplikasi.

Menariknya, pengguna juga bisa memilih layanan pengiriman dokumen fisik langsung ke rumah tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Beberapa dokumen yang wajib disiapkan untuk mengurus STNK Online antara lain:

  • KTP elektronik
  • STNK asli
  • Nomor rangka kendaraan
  • Nomor polisi kendaraan

Meski layanan online semakin lengkap, untuk perpanjangan STNK lima tahunan masyarakat tetap diwajibkan melakukan cek fisik kendaraan di Samsat.

Kehadiran layanan digital dari Korlantas POLRI menjadi bukti bahwa pelayanan publik kini terus bergerak menuju era modern dan serba praktis.

Dengan hanya bermodal smartphone dan koneksi internet, masyarakat kini bisa mengurus STNK tanpa ribet, tanpa antre, dan tanpa harus meninggalkan aktivitas harian terlalu lama.(wib)