Dari Aktivis hingga Bos Buruh, Jejak Panjang Jumhur Hidayat Kini Pimpin Menteri Lingkungan Hidup

Jumhur Hidayat resmi jadi Menteri Lingkungan Hidup. Simak perjalanan kariernya dari aktivis buruh hingga kembali ke pemerintahan.

Senin, 27 April 2026 - 16:10 WIB
Dari Aktivis hingga Bos Buruh, Jejak Panjang Jumhur Hidayat Kini Pimpin Menteri Lingkungan Hidup
Jumhur Hidayat saat menandatangani surat keputusan presiden sebagai Menteri Lingkungan Hidup. foto Setpres for Hallonews

HALLONEWS.ID – Jumhur Hidayat resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Lingkungan Hidup.

Dia menggantikan Hanif Faisol Nurofiq yang kini menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan.

Nama Jumhur bukan sosok baru di ruang publik. Ia dikenal luas sebagai aktivis buruh yang vokal memperjuangkan hak-hak pekerja. Ia juga menjadi salah satu inisiator berdirinya Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Pada 1989, Jumhur sempat dipenjara akibat keterlibatannya dalam aksi mahasiswa yang menolak kedatangan Menteri Dalam Negeri saat itu. Meski demikian, aktivitasnya di dunia pergerakan tidak surut.

Ia kemudian mendirikan Yayasan Kesejahteraan Pekerja Indonesia (YKPI) serta Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo), dan menjabat sebagai ketua umum hingga 2012.

Sepanjang kariernya, Jumhur aktif dalam berbagai aksi advokasi, termasuk memperjuangkan hak buruh, membela petani, serta menolak penggusuran lahan di sejumlah daerah seperti Kacapiring dan Cimacan.

Di dunia politik, ia pernah bergabung dengan Partai Daulat Rakyat dan menjabat sebagai Sekretaris Jenderal.

Partai tersebut berhasil memperoleh satu kursi di DPR RI pada Pemilu 1999. Namun setelah hasil yang kurang maksimal pada Pemilu 2004, ia kembali fokus pada gerakan sosial.

Kariernya di pemerintahan cukup menonjol. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) pada periode 2007–2014 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam posisi tersebut, Jumhur bertanggung jawab atas penempatan serta perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

Pada 2020, Jumhur kembali menjadi sorotan publik setelah ditangkap aparat kepolisian terkait dugaan penyebaran informasi bohong. Ia sempat divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kini, dengan pengalaman panjang sebagai aktivis dan pejabat publik, Jumhur kembali dipercaya mengemban jabatan strategis di pemerintahan.

Penunjukan ini menandai babak baru dalam perjalanan kariernya, sekaligus menjadi tantangan besar untuk mengelola isu lingkungan hidup di Indonesia ke depan. (agn)