Dua WN Malaysia Terancam Hukuman Mati dalam Kasus Narkotika di Jakarta
Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati terhadap dua warga negara Malaysia yang menjadi terdakwa kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

HALLONEWS.ID– Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menuntut hukuman mati terhadap dua warga negara Malaysia dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (9/3/2026).
Kepala Kejari Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifal mengatakan kedua terdakwa, yakni Adam Haziq bin Willi dan Mohd Daniel Ikhwan Maula bin Mohd Nur Iskandar Syah Abdullah, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam percobaan atau pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I.
“Kedua terdakwa berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika dengan jumlah melebihi lima gram,” ujarnya kepada wartawan Selasa (10/3/2026(.
Menurutnya, perbuatan itu didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tim JPU menilai tindakan kedua terdakwa merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas negara yang berpotensi merusak generasi muda di Indonesia,” ujarnya.
“Tuntutan pidana mati terhadap kedua warga negara asing tersebut menjadi tuntutan pertama yang diajukan jaksa di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sepanjang tahun 2026 dalam perkara narkotika,” tambahnya.
Sidang perkara ini selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya. (fer)
