Kejari Jakbar Pamer Uang Rampasan Rp 530 Miliar Kasus Judi Online Oe Hengky Wiryo
Kejari Jakarta Barat menyetor Rp530 miliar uang rampasan perkara TPPU judi online ke Kas Negara dari terpidana Oei Hengky Wiryo.

HALLONEWS.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyetor Rp530 miliar uang rampasan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perjudian online ke Kas Negara.
Penyetoran dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 773/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt tertanggal 11 Februari 2026 atas nama terpidana Oei Hengky Wiryo.
Uang rampasan senilai Rp 530 miliar, tepatnya Rp530.430.217.324, diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifal, kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan.
Penyerahan berlangsung di aula Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (13/3/2026).
Kejaksaan menilai penyetoran tersebut menjadi bukti sinergi antar lembaga dalam memastikan uang hasil tindak pidana yang telah diputus pengadilan kembali ke negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Barat, Dannie, mengatakan eksekusi putusan pengadilan menjadi bagian penting dari upaya pemulihan aset negara.
“Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menegaskan komitmennya dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Dannie.
Menurutnya, seluruh hasil tindak pidana yang telah diputus pengadilan harus dikembalikan ke negara melalui mekanisme resmi penyetoran ke Kas Negara.
Dalam perkara ini, Kejari Jakarta Barat juga mengungkap skema pencucian uang yang dijalankan oleh Oei Hengky Wiryo.
Kasus tersebut bermula pada 2018 ketika Oei Hengky Wiryo bersama Henkie mendirikan PT A2Z Solusindo Teknologi.
Dalam perusahaan itu, Oei Hengky Wiryo menjabat Komisaris Utama sekaligus investor dengan kepemilikan saham mayoritas 60 persen atau senilai Rp300 juta.
Perusahaan tersebut diketahui menjadi beneficial owner PT Trans Digital Cemerlang.
Berdasarkan akta pendirian, PT A2Z Solusindo Teknologi bergerak di bidang perdagangan besar komputer serta konsultasi teknologi dan manajemen fasilitas komputer.
Sementara PT Trans Digital Cemerlang tercatat bergerak di bidang portal web atau platform digital komersial serta penerbitan perangkat lunak.
Dalam periode 2018 hingga Februari 2025, sejumlah situs judi online terafiliasi dengan perusahaan tersebut.
Situs yang teridentifikasi antara lain yukkplay54, betviva, arenaslot77, loginjptogel77, royal777vip, juragan gaming, cbogaming, 888togel, mabukw1n, aquaslot, alexis17, gokken138, ugslot, dan hcs77.
Jaksa menemukan kedua terpidana menyamarkan asal-usul uang hasil perjudian melalui sejumlah perusahaan cangkang.
Perusahaan tersebut dikendalikan melalui kepemilikan saham mayoritas PT A2Z Solusindo Teknologi.
Uang hasil perjudian kemudian ditempatkan pada sejumlah perusahaan sebelum dialirkan ke rekening milik Oei Hengky Wiryo dan rekening lain yang terafiliasi.
Majelis hakim akhirnya menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp1 miliar subsidair 190 hari penjara.
Selain itu, barang bukti uang senilai Rp530.430.217.324,57 dirampas untuk negara.
Penyetoran uang rampasan dilakukan melalui mekanisme resmi sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemulihan aset negara melalui pengembalian hasil tindak pidana. (gaa)
