Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai 2 Juni 2026, Ada Tiga Kategori Pegawai yang Tidak Menerima
Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan pensiunan pada 2 Juni 2026. Namun, ada sejumlah kategori pegawai yang dipastikan tidak menerima pembayaran tersebut.

HALLONEWS.ID – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 bagi ASN, TNI, Polri, pensiunan, hingga pejabat negara mulai dilakukan pada 2 Juni 2026. Kepastian tersebut diumumkan PT Taspen (Persero) melalui akun resmi Instagram @taspen beberapa waktu lalu.
Taspen menyebut penyaluran gaji ke-13 dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan hak aparatur negara dan pensiunan diterima tepat waktu.
“Penyaluran gaji ke-13 tahun 2026 paling cepat dimulai pada 2 Juni 2026,” tulis Taspen dalam keterangannya.
Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Proses pembayaran disebut dilakukan melalui 46 mitra bayar Taspen yang tersebar di seluruh Indonesia. Penerima juga tidak diwajibkan melakukan pengajuan maupun autentikasi tambahan untuk mendapatkan hak tersebut.
Meski begitu, pemerintah menegaskan tidak seluruh ASN otomatis memperoleh gaji ke-13 tahun ini. Ada sejumlah kategori pegawai yang masuk daftar pengecualian karena status administrasi maupun ketentuan kepegawaian tertentu.
Tambahan penghasilan ini sendiri menjadi salah satu yang paling dinanti aparatur negara setiap tahun, terutama menjelang tahun ajaran baru dan meningkatnya kebutuhan pendidikan keluarga.
ASN yang Tidak Mendapat Gaji Ke-13 2026
Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, terdapat tiga kategori yang dipastikan tidak menerima pembayaran gaji ke-13.
1. ASN yang Cuti di Luar Tanggungan Negara
Pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara tidak memperoleh hak gaji ke-13 karena selama masa cuti tersebut mereka tidak menerima penghasilan rutin dari negara.
Status kepegawaiannya memang masih tercatat, namun hak keuangan tertentu dihentikan sementara sesuai aturan administrasi ASN.
2. ASN yang Digaji oleh Instansi Lain
Kategori berikutnya ialah ASN yang tengah diperbantukan atau ditugaskan di lembaga lain dan menerima gaji dari instansi tempat penugasannya.
Pemerintah tidak memberikan pembayaran ganda kepada pegawai yang telah menerima fasilitas penghasilan dari lembaga lain guna mencegah duplikasi anggaran.
3. ASN Berstatus Tidak Aktif Administratif
Pegawai yang status administrasinya tidak aktif, seperti terkena pemberhentian sementara atau menjalani sanksi disiplin berat, juga berpotensi tidak menerima gaji ke-13.
Kebijakan tersebut menyesuaikan status aktif pegawai dalam sistem penggajian pemerintah di masing-masing instansi.
Dasar Hukum dan Komponen Gaji Ke-13
Pemberian gaji ke-13 tahun 2026 diatur melalui PP Nomor 9 Tahun 2026 dan diperkuat dengan PMK Nomor 13 Tahun 2026.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tambahan penghasilan berdasarkan kinerja.
Sementara bagi pensiunan, nominal yang diterima disesuaikan dengan penghasilan terakhir berdasarkan golongan dan jabatan masing-masing pada Mei 2026.
Besaran yang diterima setiap pegawai pun berbeda tergantung pangkat, jabatan, masa kerja, dan kelas jabatan.
Rincian Besaran Gaji Ke-13 2026
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
* Ketua/Kepala: Rp31.474.800
* Wakil Ketua: Rp29.665.400
* Sekretaris: Rp28.104.300
* Anggota: Rp28.104.300
Pegawai Non-ASN Setara Eselon
* Eselon I: Rp24.886.200
* Eselon II: Rp19.514.300
* Eselon III: Rp13.842.300
* Eselon IV: Rp10.612.900
Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan
SD/SMP/Sederajat
* Masa kerja ≤10 tahun: Rp4.285.200
* Masa kerja 10 tahun: Rp4.639.300
* Masa kerja 20 tahun: Rp5.052.600
SMA/D1/Sederajat
* Masa kerja ≤10 tahun: Rp4.907.700
* Masa kerja 10 tahun: Rp5.347.400
* Masa kerja 20 tahun: Rp5.861.500
D2/D3/Sederajat
* Masa kerja ≤10 tahun: Rp5.488.500
* Masa kerja 10 tahun: Rp5.966.100
* Masa kerja 20 tahun: Rp6.524.200
S1/D4/Sederajat
* Masa kerja ≤10 tahun: Rp6.591.000
* Masa kerja 10 tahun: Rp7.160.500
* Masa kerja 20 tahun: Rp7.825.800
S2/S3/Sederajat
* Masa kerja ≤10 tahun: Rp7.764.100
* Masa kerja 10 tahun: Rp8.357.500
* Masa kerja 20 tahun: Rp9.050.500
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Pemerintah menetapkan penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi:
1. PNS dan CPNS
2. PPPK
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri
5. Pejabat negara
6. Pensiunan dan penerima tunjangan tertentu
Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara sekaligus untuk membantu menjaga daya beli masyarakat.
Meski demikian, pemerintah tetap menerapkan sejumlah pengecualian berdasarkan status administrasi dan ketentuan kepegawaian yang berlaku. (agn)
