Gedung Tak Punya SLF Diberi Waktu Urus Izin Tiga Minggu atau Lokasinya Bisa Ditutup
DPRD DKI Jakarta memberi ultimatum kepada pemilik gedung yang belum mengurus SLF. Jika membandel, penyegelan hingga penghentian operasional akan dilakukan.

HALLONEWS.ID – Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memberikan ultimatum kepada pemilik bangunan yang belum mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Ketua Pansus, Ahmad Lukman Jupiter, menegaskan pihaknya tidak akan lagi mentoleransi pengelola gedung yang mengabaikan keselamatan masyarakat.
“DPRD menyiapkan mekanisme sanksi bertahap mulai dari Surat Peringatan (SP) 1, SP2 hingga SP3,” ujarnya pada Rabu (27/5/2026).
Menurutnya, kika seluruh peringatan diabaikan, maka penyegelan dan penghentian operasional akan dilakukan bersama SKPD terkait.
“Kami targetkan dalam tiga minggu seluruh proses peringatan sudah selesai,” kata Jupiter.
Legislator Fraksi NasDen itu menilai banyak pemilik gedung terlalu meremehkan pentingnya SLF.
“Padahal dokumen tersebut memastikan bangunan aman digunakan dan memenuhi standar keselamatan,” tandasnya.
Ia menilai ancaman terbesar muncul ketika terjadi bencana seperti kebakaran atau gempa bumi.
“Bangunan yang tidak memenuhi standar dikhawatirkan memperbesar risiko jatuhnya korban jiwa,” ucapnya.
Lanjutnya, meski demikian, Pansus DPRD menegaskan proses pengurusan SLF di Dinas Citata sebenarnya tidak dipungut biaya.
Pemilik gedung hanya perlu melengkapi kajian teknis serta rekomendasi dari instansi terkait seperti Dinas Gulkarmat dan Dinas Tenaga Kerja.
“Karena itu, DPRD meminta seluruh pemilik bangunan segera memanfaatkan kemudahan tersebut dan tidak lagi menunda pengurusan izin,” pungkasnya. (fer)
