Hakim Kabulkan Praperadilan, Penetapan Tersangka Sekjen DPR Dinyatakan Tak Sah
Hakim PN Jakarta Selatan gugurkan status tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar. KPK dinilai tak punya cukup bukti dan diminta hentikan penyidikan.

HALLONEWS.ID – Status tersangka yang disematkan kepada Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas rumah jabatan anggota DPR resmi gugur.
Putusan ini dibacakan oleh hakim tunggal dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14 April 2026).
Hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Indra. Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah secara hukum.
Menurut hakim, penetapan tersangka tidak didukung oleh minimal dua alat bukti yang cukup. Selain itu, proses penetapan juga dinilai cacat prosedur karena Indra belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum status tersebut ditetapkan.
Hakim juga menyoroti langkah KPK yang justru mengumpulkan alat bukti setelah menetapkan Indra sebagai tersangka. Hal ini dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.
“Penetapan tersangka tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan merupakan tindakan yang sewenang-wenang,” tegas hakim dalam amar putusannya.
Tak hanya membatalkan status tersangka, hakim juga memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut. Selain itu, seluruh pembatasan terhadap Indra, termasuk larangan bepergian ke luar negeri dan penarikan paspor, harus dicabut dan dikembalikan seperti semula.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Menanggapi putusan tersebut, pihak KPK menyatakan akan menghormati hasil sidang praperadilan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pihaknya akan mempelajari lebih lanjut pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa putusan praperadilan bukan akhir dari proses penegakan hukum. Jika ditemukan bukti yang cukup, proses penyidikan tetap dapat dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.
Putusan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut prosedur penetapan tersangka oleh lembaga antirasuah, sekaligus menegaskan pentingnya pemenuhan aspek hukum dalam setiap proses penyidikan. (*)
