Harga Avtur Naik Tajam, Tiket Pesawat Berpotensi Naik hingga 13 Persen
Kenaikan harga avtur yang melonjak hampir dua kali lipat membuat biaya operasional maskapai meningkat dan berpotensi mendorong kenaikan harga tiket pesawat domestik hingga 13 persen.

HALLONEWS.ID – Kenaikan harga bahan bakar pesawat atau avtur yang melonjak tajam mulai berdampak pada industri penerbangan nasional dan berpotensi mendorong kenaikan harga tiket pesawat domestik.
Pemerintah mengungkapkan bahwa harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta per 1 April 2026 telah naik menjadi Rp23.551 per liter dari sebelumnya Rp13.656 per liter. Kenaikan harga avtur ini meningkatkan beban biaya operasional maskapai penerbangan karena avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional penerbangan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kenaikan harga avtur terjadi akibat dinamika geopolitik dan geoekonomi global yang mempengaruhi harga energi dunia.
“Pemerintah memutuskan akan menaikkan fuel surcharge menjadi sebesar 38 persen, baik untuk pesawat jet maupun propeler, dari sebelumnya 10 persen untuk jet dan 25 persen untuk propeler. Pemerintah juga menjaga agar kenaikan tiket domestik tetap terjangkau oleh masyarakat dengan menjaga kenaikan harga tiket di kisaran 9 persen hingga 13 persen,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Menurut Airlangga, avtur merupakan BBM non-subsidi sehingga harganya mengikuti mekanisme pasar internasional. Kenaikan harga avtur tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara lain di kawasan Asia Tenggara.
Sebagai perbandingan, harga avtur di Thailand saat ini mencapai sekitar Rp29.518 per liter, sementara di Filipina sekitar Rp25.326 per liter.
Untuk mengantisipasi dampak kenaikan harga avtur terhadap industri penerbangan nasional, pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan mitigasi, antara lain penyesuaian fuel surcharge serta pemberian insentif fiskal bagi maskapai penerbangan.
Pemerintah juga memberikan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik guna menekan kenaikan harga tiket pesawat.
Selain itu, pemerintah menurunkan tarif bea masuk impor suku cadang pesawat menjadi 0 persen guna menekan biaya operasional maskapai dan meningkatkan daya saing industri perawatan pesawat nasional.
Airlangga menegaskan bahwa seluruh kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas sektor transportasi dan energi serta menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan krisis energi global.
“Kami berharap seluruh masyarakat dan dunia usaha tetap produktif serta berpartisipasi aktif mendukung langkah-langkah ini,” kata Airlangga.
Pemerintah berharap kombinasi kebijakan tersebut dapat menjaga industri penerbangan nasional tetap kompetitif sekaligus memastikan harga tiket pesawat tetap terjangkau bagi masyarakat meskipun harga avtur mengalami kenaikan tajam di tengah krisis energi global. (ren)
