Ini Tampang Trio Pembobol Mobil Viral yang Gasak Tas Berisi Rp35 Juta di Serang Baru Bekasi

Polsek Serang Baru menggulubg tiga terduga pelaku pencurian tas berisi uang Rp35 juta di Bekasi. Aksi mereka terungkap berkat rekaman CCTV.

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:16 WIB
Ini Tampang Trio Pembobol Mobil Viral yang Gasak Tas Berisi Rp35 Juta di Serang Baru Bekasi
Petugas menggulung tiga pelaku beserta barang bukti aksi kejahatannya. Foto/Polsek Serang Baru for Hallonews

HALLONEWS.ID – Misteri raibnya tas berisi uang tunai Rp35 juta dari dalam sebuah mobil akhirnya berhasil diungkap. Berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV), polisi akhirnya meringkus tiga terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Ketiga terduga pelaku yang diamankan berinisial ITA (19), MRSA (17), dan RP (15).

“Dua di antaranya masih berstatus anak sehingga proses hukumnya dilakukan sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Kanit Reskrim Polsek Serang Baru Iptu Augusman Harefa, Kamis (23/7/2026).

Pengungkapan kasus ini berhasil diungkap setelah menerima laporan kehilangan dari korban pada Minggu (19/7/2026). Korban melaporkan telepon seluler dan sebuah tas yang disimpan di dalam mobilnya hilang.

Di dalam tas tersebut terdapat uang tunai sekitar Rp35 juta beserta sejumlah barang berharga dan dokumen pribadi.

Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari para saksi.

“Hasil penyelidikan mengarah pada rekaman CCTV di sekitar lokasi yang memperlihatkan aksi para terduga pelaku,” ungkapnya.

Berbekal petunjuk tersebut, penyidik melakukan penelusuran hingga akhirnya mengetahui keberadaan para pelaku.

Pada Selasa (21/7) pukul 22.00 WIB, petugas menangkap ketiga pelaku di sebuah warung kopi di kawasan Perumahan Griya Asri, Kampung Buek, Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Ketiganya kemudian digelandang ke Polsek Serang Baru guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, satu unit sepeda motor Honda PCX yang diduga digunakan saat beraksi, dua telepon seluler, satu unit iPhone 15, tas milik korban, pakaian yang diduga dipakai ketika melakukan pencurian, dompet, kartu identitas, SIM, STNK, hingga beberapa kartu perbankan.

“Kami masih mendalami peran pelaku, termasuk menelusuri keberadaan uang tunai Rp35 juta yang dilaporkan hilang. Pemeriksaan terhadap saksi, rekaman CCTV, dan barang bukti masih terus dilakukan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara terhadap dua pelaku yang masih di bawah umur, proses hukum dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan hak anak sesuai peraturan yang berlaku.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan uang tunai, telepon seluler, tas maupun barang berharga lainnya di dalam kendaraan, meski hanya ditinggalkan dalam waktu singkat. (dul)