Kapal Tanker Asing Terdeteksi di Perairan RI, Pemerintah Lakukan Verifikasi

Kemlu RI memverifikasi laporan dua kapal tanker terkait Iran di perairan Indonesia, pastikan sesuai hukum internasional UNCLOS 1982.

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:30 WIB
Kapal Tanker Asing Terdeteksi di Perairan RI, Pemerintah Lakukan Verifikasi
Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang. Foto : Kemlu RI for Hallonews

HALLONEWS.ID – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mencatat adanya laporan terkait keberadaan kapal tanker asing di wilayah perairan nasional. Pemerintah memastikan saat ini tengah melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan informasi tersebut.

Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan keberadaan kapal tanker yang terafiliasi dengan Iran di perairan Indonesia.

Laporan awal berasal dari TankerTrackers.com, yang dikenal sebagai pemantau aktivitas pengiriman minyak mentah, khususnya kapal tanker yang beroperasi secara tidak transparan (dark fleet). Melalui unggahan di platform X, mereka menyebut ada dua kapal supertanker terkait Iran yang terpantau berada di wilayah Indonesia.

Dalam unggahan tertanggal 3 Mei, disebutkan kapal jenis very large crude carrier (VLCC) milik National Iranian Tanker Company bernama HUGE (9357183) terdeteksi melintasi Selat Lombok dan bergerak menuju Kepulauan Riau. Kapal tersebut diklaim membawa lebih dari 1,9 juta barel minyak mentah dengan nilai hampir 220 juta dolar AS atau sekitar Rp3,8 triliun.

kapal tengker
Kapal tanker asing yang melewati perairan nasional. Foto : X @tankertrackers for Hallonews.id

Selain itu, TankerTrackers juga melaporkan kapal tanker lain bernama DERYA (9569700) melakukan aktivitas serupa. Berdasarkan data dari VesselFinder dan MarineTraffic, kapal tersebut saat ini berada di wilayah perairan Indonesia.

“Indonesia telah mencatat laporan mengenai keberadaan kapal-kapal asing di perairan Indonesia,” ujar Yvonne dalam keterangan resmi, Selasa (5/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa aturan navigasi di perairan internasional, termasuk di Indonesia, mengacu pada UNCLOS 1982 yang mengatur hak lintas kapal di berbagai zona maritim.

Menurutnya, pemerintah saat ini terus melakukan verifikasi di lapangan serta koordinasi internal lintas instansi. Sejauh ini, kapal-kapal tersebut dinilai masih menjalankan hak lintas sesuai ketentuan hukum internasional.

“Kami akan terus memantau situasi ini dan berkomunikasi melalui saluran diplomatik yang tepat,” katanya. (agn)