KPK Buru Aset Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq, Rumah hingga Harta Lain Disisir Penyidik

KPK mulai memburu aset Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq yang diduga terkait aliran dana korupsi proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan.

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:25 WIB
KPK Buru Aset Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq, Rumah hingga Harta Lain Disisir Penyidik
Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq yang tengah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan proyek lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Foto: Prokompim Setda Pekalongan for Hallonews

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Penyidik kini fokus menelusuri berbagai aset yang diduga berkaitan dengan aliran dana korupsi dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim penyidik sedang mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga berada dalam penguasaan Fadia Arafiq, termasuk properti seperti rumah.

“Penyidik masih menelusuri aset-aset lainnya yang diduga dalam penguasaan FAR, termasuk aset dalam bentuk rumah,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Ia menegaskan, apabila aset tersebut terbukti berkaitan dengan tindak pidana korupsi, maka penyidik akan segera melakukan penyitaan sebagai bagian dari proses hukum.

“Tentu nanti dilakukan penyitaan oleh penyidik,” katanya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026 di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan sejumlah orang kepercayaannya. Selain itu, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya dari Pekalongan.

OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang 2026, dan terjadi bertepatan dengan bulan Ramadan.

Sehari setelah penangkapan, tepatnya 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta sejumlah pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.

Dugaan Konflik Kepentingan

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Fadia Arafiq diduga terlibat konflik kepentingan dalam sejumlah proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan.

Ia disebut mengatur agar perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya, memenangkan sejumlah proyek pemerintah daerah.

Dari kontrak pengadaan tersebut, Fadia Arafiq dan keluarganya diduga menerima keuntungan hingga Rp19 miliar.

Rinciannya antara lain Rp13,7 miliar dinikmati langsung oleh Fadia Arafiq dan keluarganya, Rp2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT Raja Nusantara Berjaya sekaligus asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun, Rp3 miliar merupakan dana tunai yang ditarik namun belum sempat dibagikan.

Sejumlah Pejabat Diperiksa

Selain menetapkan Fadia sebagai tersangka, KPK juga memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Pelaksana Tugas Direktur RSUD Kesesi, Riyan Ardana Putra, mengatakan dirinya bersama beberapa pejabat lainnya telah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

“Iya, kami pulang dari KPK naik kereta api, Kamis (5/3/2026),” katanya.

Pejabat yang telah diperiksa dan dipulangkan antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Yulian Akbar, Camat Karanganyar Budi Rahmulyo, Kepala Bagian Umum Pemkab Pekalongan Herman, serta ajudan bupati.

Pemerintahan Tetap Berjalan

Menanggapi kasus yang menjerat kepala daerah tersebut, Wakil Bupati Pekalongan Sukirman menyatakan roda pemerintahan daerah tetap berjalan normal.

Ia memastikan pelayanan publik di berbagai sektor tidak terganggu meskipun terdapat proses hukum yang sedang berlangsung.

“Pelayanan masih berjalan dengan baik, baik di bidang kesehatan, pendidikan, pasar, UKM, UMKM, maupun perizinan,” ujarnya. (ren)