Lonjakan Mitra Media dan Standar Harga Tinggi: Ada Apa dengan Anggaran Komunikasi Kota Bogor?

Anggaran komunikasi Kota Bogor 2026 capai Rp2,3 miliar untuk 51 media dan konten Rp44,9 juta per video. Efisien atau beban APBD?

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:00 WIB
Lonjakan Mitra Media dan Standar Harga Tinggi: Ada Apa dengan Anggaran Komunikasi Kota Bogor?
Peneliti Indonesia Government Watch (IGoWa) Rifqi Prihandana menyampaikan sorotan terhadap alokasi anggaran media Diskominfo Kota Bogor. Foto: Dok IGoWa for Hallonews

HALLONEWS.ID – Berdasarkan penelusuran dokumen anggaran oleh Indonesia Government Watch (IGoWa), alokasi untuk Pengelolaan Media Komunikasi Publik menunjukkan pola yang sulit dijustifikasi secara rasional.

Prinsip efisiensi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kembali dipertanyakan. Di tengah keterbatasan fiskal dan pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD), belanja komunikasi publik di Kota Bogor justru menyisakan sejumlah tanda tanya serius.

Berdasarkan penelusuran dokumen anggaran oleh Indonesia Government Watch (IGoWa), alokasi untuk Pengelolaan Media Komunikasi Publik menunjukkan pola yang sulit dijustifikasi secara rasional.

Pada 2025, Pemkot Bogor mengalokasikan Rp2.663.972.480 untuk kerja sama dengan 8 media. Artinya, rata-rata setiap media menerima sekitar Rp332 juta per tahun, atau hampir Rp1 juta per hari.

Tahun 2026, jumlah media melonjak drastis menjadi 51 entitas. Total anggaran memang turun menjadi Rp2.339.788.308, namun lonjakan jumlah mitra hampir enam kali lipat tanpa publikasi evaluasi kinerja memunculkan pertanyaan mendasar.

Publik lalu bertanya, apakah ini strategi komunikasi berbasis kinerja, atau sekadar redistribusi anggaran ke lebih banyak entitas.

“Jika dibagi rata, nilai per media memang turun signifikan. Namun yang menjadi soal bukan semata angka rata-rata, melainkan dasar penentuan kebutuhan, indikator output, serta ukuran dampaknya terhadap pelayanan publik,” kata Peneliti IGoWa, Rifqi Prihandana melalui rilis yang diterima wartawan media ini Sabtu (28/2/2026).

Kejanggalan lebih tajam terlihat pada pos Penyusunan Konten Informasi Publik.

Tahun 2025 dialokasikan Rp166.728.700 untuk 4 konten. Tahun 2026, Rp134.883.900 untuk 3 konten. Artinya, satu konten dihargai Rp44.961.300.

“Jika dibandingkan dengan daerah lain, misalnya Kabupaten Ciamis, anggaran media Kota Bogor untuk 2026 tampak sangat jomplang.

Meski data Ciamis dari 2024, biaya per media Bogor nyaris 10 kali lipat — sebuah lonjakan yang sulit dijustifikasi hanya dengan selisih tahun. Belum lagi, jika dibandingkan dengan anggaran 2025,” urainya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bogor berdalih harga tersebut mengikuti ketentuan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang mengacu pada standar dari Kementerian Dalam Negeri.

Namun secara sistem, SIPD hanyalah platform perencanaan. Standar Satuan Harga (SSH) disusun dan disepakati pemerintah daerah sebelum diinput ke sistem. Artinya, harga tersebut merupakan pilihan kebijakan daerah, bukan angka yang dipaksakan pusat.

Perbandingan dengan Kabupaten Sumedang memperjelas disparitas. Sumedang mengalokasikan Rp432.150.000 pada 2026 untuk memproduksi 1.200 konten—sekitar Rp360 ribu per konten dalam sistem SIPD yang sama.

“Dengan postur APBD yang relatif setara, perbedaan harga hingga ratusan kali lipat sulit dijelaskan semata oleh perbedaan kualitas produksi,” tegasnya.

Ironi paling mencolok terlihat pada belanja pelayanan informasi publik. Sebagai pembanding, Kabupaten Indramayu pada APBD 2025 mengalokasikan Rp26.981.100 untuk menyelesaikan 6.000 permohonan informasi publik.

Sementara Kota Bogor pada 2026 hanya menargetkan 35 pemohon informasi publik dengan anggaran Rp10.200.000.

Kontrasnya jelas, puluhan juta rupiah untuk satu video satu arah, tetapi target layanan informasi langsung kepada warga sangat minim.

Temuan IGoWa ini mendapat perhatian DPRD Kota Bogor. Ketua Komisi I, Sugeng Teguh Santoso menyatakan, perbedaan nilai

pembuatan konten yang mencolok perlu pendalaman, dan membuka kemungkinan tindak lanjut apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Di sisi lain, urgensi audit semakin relevan. Kewajaran Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dasar penyusunan SSH, serta total output kerja sama media perlu diuji secara transparan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan aparat pengawasan internal.

Belanja komunikasi publik seharusnya diukur dari dampak dan keterjangkauannya bagi masyarakat, bukan dari besarnya nilai kontrak.

Tanpa keterbukaan Kerangka Acuan Kerja (KAK), indikator kinerja, serta laporan evaluasi yang dapat diakses publik, anggaran miliaran rupiah berisiko menjadi sekadar instrumen pencitraan birokrasi.

Dalam situasi fiskal yang ketat, setiap rupiah APBD semestinya tunduk pada prinsip kewajaran, efisiensi, dan akuntabilitas. Pertanyaannya kini sederhana, apakah belanja komunikasi di Kota Bogor benar-benar investasi pelayanan publik, atau justru beban yang membengkak tanpa ukuran hasil yang jelas. (opy)