Masih Nekat Bakar Sampah? Siap-siap Kena Denda Rp500 Ribu
Pemprov DKI Jakarta mengingatkan warga tidak membakar sampah. Pelaku pembakar sampah terancam denda hingga Rp500 ribu sesuai aturan daerah yang berlaku.

HALLONEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengirim sinyal keras kepada masyarakat terkait kebiasaan membakar sampah di lingkungan permukiman.
Praktik yang kerap dianggap sepele itu kini diingatkan kembali konsekuensi hukumnya yakni denda administratif sebesar Rp500 ribu.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Erni Pelita Fitratunnisa, menegaskan sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.
Menurutnya, pembakaran sampah terbuka menjadi salah satu kontributor pencemaran udara di Jakarta.
“Asap yang dihasilkan bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga memperburuk kualitas udara yang sudah tertekan berbagai sumber emisi lain,” katanya di Jakarta pada Rabu (4/3/2026).
Erni menekankan, pengendalian pencemaran tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah.
Peran aktif masyarakat dan konsistensi penegakan hukum menjadi kunci. Tanpa tindakan tegas, aturan hanya akan menjadi teks tanpa daya paksa.
Ia menuturkan, sejak regulasi diberlakukan, Pemprov DKI Jakarta disebut terus menggencarkan edukasi terkait dampak buruk pembakaran sampah.
Namun, pemerintah juga membuka opsi sanksi sosial bagi pelanggar, termasuk kemungkinan publikasi identitas pelaku di media sosial.
Meski demikian, langkah tersebut masih menunggu landasan hukum yang memadai.
Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyebut pihaknya tengah mencari pendekatan inovatif untuk menekan praktik pembakaran sampah yang masih marak di kawasan padat penduduk.
Ia menjelaskan, pembakaran sampah khususnya plastik menghasilkan emisi beracun yang berisiko terhirup warga sekitar.
“Tak hanya mencemari udara, partikel mikroplastik juga dapat mengendap melalui air hujan dan meresap ke tanah, mengancam kesehatan serta ekosistem perkotaan,” ujar Asep.
“Data DLH menunjukkan, pembakaran sampah terbuka menyumbang sekitar 14 persen dari total polusi udara di Jakarta, terutama partikel berbahaya PM2.5 dan PM10 yang berdampak langsung pada sistem pernapasan,” tambahnya. (fer)
