Modus Jalan-jalan, Pembina Pramuka Dilaporkan Atas Dugaan Setubuhi Anak Didik
Viral kasus dugaan kekerasan seksual di sekolah Bekasi. Pemkab Bekasi bergerak dampingi korban dan koordinasi dengan polisi.

HALLONEWS.ID – Dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum tenaga pendidik kembali mengguncang dunia pendidikan. Seorang pembina Pramuka di SMK Negeri di Cikarang dilaporkan ke polisi diduga memperkosa siswinya hingga tiga kali dalam rentang waktu berbeda.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban berinisial J (45) melaporkan terduga pelaku, Mohamad Ardyansah, ke Polres Metro Bekasi pada 17 Februari 2026. Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/307/II/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI.
Peristiwa pertama diduga terjadi pada 10 Desember 2025 di sebuah hotel di wilayah Cikarang Utara. Menurut laporan, pelaku menjemput korban dengan dalih mengajak jalan-jalan. Namun, korban justru dibawa ke hotel dan diduga dipaksa masuk dengan alasan pelaku ingin beristirahat.
Di dalam kamar, korban diduga mengalami kekerasan fisik dan dipaksa melakukan hubungan intim. Dugaan tindakan serupa disebut kembali terjadi hingga tiga kali sampai Januari 2026. Kasus ini kemudian menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.
Korban yang identitasnya dirahasiakan mengaku mengenal pelaku sekitar empat bulan sebelum kejadian melalui kegiatan ekstrakurikuler Pramuka di sekolah. Ia menyebut hubungan mereka hanya sebatas komunikasi dalam kegiatan sekolah.
“Awalnya hanya sebatas pertemanan biasa. Saya hanya menjadi pendamping kegiatan Pramuka,” kata korban dalam keterangan yang diterima Hallonews, Selasa (24/2/2026).
Korban mengaku dibujuk dengan alasan jalan-jalan dan bermain. Namun, situasi berubah saat pelaku mengarahkannya ke hotel. “Dia tiba-tiba memeluk saya dan menaiki tubuh saya. Tubuh saya ditekan, saya tidak bisa berontak dan berteriak,” ujar korban.
Korban menyebut dirinya tidak mampu melawan karena posisi tubuhnya ditekan kuat oleh pelaku. Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) langsung memberikan pendampingan kepada korban.
Pelaksana Tugas Kepala DP3A Kabupaten Bekasi, Titin Patimah, mengatakan laporan masuk ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) pada 21 Februari 2026 melalui hotline pengaduan.
“Korban dan orang tua datang ke kantor UPTD PPA pada 23 Februari untuk menyampaikan kronologis secara detail, dan kami langsung memberikan pendampingan psikologis,” kata Titin.
Selain pendampingan psikologis, tim advokasi hukum melakukan asesmen untuk memastikan kebutuhan perlindungan dan pendampingan hukum korban terpenuhi. Koordinasi pihak sekolah juga dilakukan untuk menjamin hak pendidikan korban tetap terpenuhi tanpa diskriminasi.
DP3A juga membentuk tim khusus yang akan mendampingi korban hingga proses hukum selesai, termasuk pemeriksaan lanjutan oleh psikolog klinis untuk mendukung proses pemulihan dan pembuktian hukum.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan aparat penegak hukum. DP3A mengimbau masyarakat tidak menyebarkan identitas korban demi menjaga privasi dan kondisi psikologis yang bersangkutan. (dul)
