Mulai 1 Juni 2026, Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Dihapus! Pemilik Motor dan Mobil Cukup Bayar Pokok Pajak
Pemprov DKI Jakarta menghapus denda keterlambatan pajak kendaraan mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Wajib pajak cukup membayar pokok PKB dan BBNKB tanpa perlu mengajukan permohonan

HALLONEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan keringanan bagi para pemilik kendaraan bermotor melalui program pembebasan denda pajak kendaraan yang mulai berlaku pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Program ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.
Melalui kebijakan tersebut, masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dapat melunasi kewajibannya tanpa dikenakan bunga atau denda keterlambatan.
Yang menarik, pembebasan sanksi administrasi ini diberikan secara otomatis oleh sistem. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan, mengurus surat khusus, maupun menjalani proses administrasi tambahan.
Cukup dengan membayar pokok pajak kendaraan selama masa program berlangsung, sistem akan langsung menghapus komponen denda yang seharusnya dibayarkan.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di wilayah Jakarta.
Syarat Perpanjangan STNK Tahunan
Bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan perpanjangan STNK tahunan, dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
* STNK asli dan fotokopi
* BPKB asli dan fotokopi
* KTP asli dan fotokopi sesuai identitas pemilik kendaraan
* Surat kuasa apabila pengurusan dilakukan oleh pihak lain.
Syarat Perpanjangan STNK Lima Tahunan
Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, kendaraan wajib dibawa ke kantor Samsat guna menjalani pemeriksaan fisik. Persyaratannya meliputi:
* STNK asli dan fotokopi
* BPKB asli dan fotokopi
* KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi
* Surat kuasa jika diwakilkan
* Kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya wajib dihadirkan untuk cek fisik.
Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan di Jakarta disarankan memanfaatkan program ini sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026, sehingga dapat menghemat biaya yang sebelumnya harus dibayarkan akibat keterlambatan. (min)
