Nikah Siri Marak di Bogor, Pengadilan Agama Cibinong Soroti Dampak Hukum bagi Istri dan Anak

Fenomena nikah siri di Bogor kembali menjadi sorotan. Pengadilan Agama Cibinong mengingatkan risiko hukum, dampak terhadap hak istri dan anak, serta pentingnya Isbat Nikah sebagai solusi legalisasi pernikahan.

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:15 WIB
Nikah Siri Marak di Bogor, Pengadilan Agama Cibinong Soroti Dampak Hukum bagi Istri dan Anak
Pernikahan merupakan ikatan sakral dalam kehidupan rumah tangga. Foto : Hallonews/Ilustrasi

HALLONEWS.ID — Fenomena nikah siri kembali menjadi sorotan setelah meningkatnya laporan praktik pernikahan tidak tercatat di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor sepanjang 2026.

Kondisi tersebut mengemuka dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu yang digelar di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Dalam kegiatan itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Cibinong, Thamrin, memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai konsekuensi hukum nikah siri serta langkah yang dapat ditempuh pasangan untuk memperoleh legalitas negara.

Thamrin menjelaskan, setiap pernikahan di Indonesia pada prinsipnya wajib dicatat secara resmi oleh negara. Menurutnya, pencatatan pernikahan bukan sekadar administrasi, melainkan bentuk perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak.

“Praktik nikah siri masih terus ditemukan di tengah masyarakat. Pernikahan yang dilakukan hanya berdasarkan ketentuan agama tanpa pencatatan resmi tersebut dinilai menimbulkan banyak persoalan hukum di kemudian hari,” kata Thamrin kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).

Ia menuturkan, pasangan yang telah melakukan nikah siri masih dapat memperoleh pengesahan melalui mekanisme Isbat Nikah di Pengadilan Agama. Setelah adanya penetapan pengadilan, pasangan dapat mengurus penerbitan buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Menurut Thamrin, nikah siri kerap dianggap lebih mudah dan cepat. Namun di balik itu, terdapat berbagai risiko yang dapat merugikan pasangan maupun anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

Beberapa dampak yang sering muncul antara lain tidak adanya kepastian hukum dalam rumah tangga, kesulitan pembagian hak apabila terjadi perceraian, hingga persoalan administrasi kependudukan anak.

Istri dalam pernikahan siri juga dinilai rentan mengalami kerugian karena tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk menuntut hak nafkah maupun harta bersama.

Sementara itu, anak berpotensi menghadapi hambatan dalam pengurusan dokumen penting serta hak waris.

Fenomena nikah siri, lanjut Thamrin, tidak hanya dipengaruhi faktor ekonomi atau minimnya pemahaman hukum. Dalam praktiknya, terdapat sejumlah alasan lain yang membuat sebagian pasangan tetap memilih jalur tersebut.

“Beberapa pasangan melakukan nikah siri karena ingin menghindari prosedur administrasi yang dianggap rumit atau biaya pernikahan resmi yang dinilai cukup besar,” ujarnya.

Selain itu, ada pula pasangan yang terkendala restu keluarga, perbedaan status sosial, hingga faktor usia yang belum memenuhi syarat administrasi pernikahan.

Thamrin juga menyoroti praktik nikah siri yang kerap dijadikan jalan pintas untuk melakukan poligami tanpa izin resmi.
“Dalam beberapa kasus, praktik ini dilakukan untuk menutupi hubungan yang tidak mendapat persetujuan pasangan sebelumnya ataupun lingkungan sekitar,” katanya.

Ia menambahkan, masih banyak masyarakat yang menganggap pencatatan negara bukan hal utama selama pernikahan telah sah secara agama. Pola pikir tersebut, menurutnya, perlu diluruskan melalui edukasi hukum secara berkelanjutan.

Melihat dampak yang ditimbulkan, Thamrin mendorong penguatan aturan terhadap praktik pernikahan yang tidak mengikuti prosedur resmi negara. Langkah tersebut dinilai penting guna memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi perempuan dan anak.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak menormalisasi nikah siri sebagai solusi instan dalam membangun rumah tangga.

“Bagi pasangan yang sudah terlanjur menikah siri, masyarakat diimbau segera mengurus Isbat Nikah di Pengadilan Agama Cibinong agar memperoleh perlindungan hukum dan kepastian status perkawinan secara resmi,” pungkasnya. (opy)