Pemkot Bogor Percepat Pembebasan Lahan Tol BORR Seksi IIIB, Nilai Ganti Rugi Capai Rp 59 Miliar
Pemkot Bogor menuntaskan penandatanganan pelepasan lahan tahap kedua untuk pembangunan Tol BORR Seksi IIIB Kayumanis–Salabenda. Proyek strategis nasional ini akan menghubungkan Bogor dengan Tol Desari

HALLONEWS.ID – Pemerintah Kota Bogor kembali melanjutkan proses percepatan pembangunan Jalan Tol Bogor Outer Ring Road atau BORR melalui penandatanganan Surat Pelepasan Hak (SPH) tahap kedua terkait ganti kerugian aset daerah.
Penandatanganan dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Bogor dan menjadi bagian penting dalam mendukung penyelesaian proyek strategis nasional yang tengah dikebut pemerintah pusat.
Pembangunan saat ini difokuskan pada BORR Seksi IIIB ruas Kayumanis–Salabenda sepanjang sekitar 2,5 kilometer.
Jalur tersebut melintasi wilayah Kelurahan Kayumanis dan nantinya akan menjadi akses penghubung langsung menuju Jalan Tol Jalan Tol Depok–Antasari atau Desari.
Keberadaan ruas baru ini diharapkan mampu memperkuat konektivitas transportasi antara Kota Bogor dengan kawasan penyangga Jakarta sekaligus mengurangi kepadatan lalu lintas di jalur arteri utama.
Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, menjelaskan total lahan yang terdampak pembangunan mencapai sekitar 27 ribu meter persegi dengan estimasi nilai ganti rugi sebesar Rp59 miliar.
Pada tahap kedua, luas lahan yang dilepaskan mencapai sekitar 11.800 meter persegi. Sebelumnya, pada tahap pertama telah diselesaikan pelepasan 10 bidang tanah milik pemerintah daerah.
Secara keseluruhan terdapat 13 bidang aset Pemkot Bogor yang terdampak pembangunan Tol BORR Seksi IIIB.
Menurut Denny, proses pengadaan lahan dilakukan melalui mekanisme yang dikelola Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Dana kompensasi tidak masuk ke kas daerah, melainkan dikelola pemerintah pusat sebelum nantinya dikembalikan dalam bentuk aset pengganti.
Ia menegaskan bahwa lahan yang telah dilepaskan kini resmi menjadi aset negara di bawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum untuk mendukung pembangunan infrastruktur jalan tol.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Akhyar Tarfi, menyebut keberhasilan proses pelepasan lahan ini tidak lepas dari koordinasi lintas instansi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Tahap awal sebelumnya mencakup 10 bidang tanah seluas sekitar 15.806 meter persegi dengan nilai ganti rugi sekitar Rp39 miliar.
Sedangkan tahap lanjutan mencakup tiga bidang tanah seluas sekitar 11.830 meter persegi dengan estimasi nilai kompensasi Rp20,2 miliar.
“Saat ini proses berikutnya masih berada pada tahapan penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), termasuk mekanisme pembayaran ganti rugi untuk lahan milik masyarakat melalui sistem konsinyasi di pengadilan,” kata Denny dikutip wartawan media ini Rabu (20/5/2026).
Menurut Denny, pemerintah optimistis seluruh tahapan pengadaan lahan dapat diselesaikan tepat waktu agar pembangunan Tol BORR Seksi IIIB segera berjalan penuh dan memberi manfaat bagi masyarakat luas. (opy)
