Pemkot Tangerang Atur Jam Operasional Rumah Makan dan Tutup Sementara Tempat Hiburan Selama Ramadhan 1447 H

Pemerintah Kota Tangerang resmi memberlakukan pengaturan jam operasional rumah makan, café, restoran selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M.

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:15 WIB
Pemkot Tangerang Atur Jam Operasional Rumah Makan dan Tutup Sementara Tempat Hiburan Selama Ramadhan 1447 H
Surat edaran pengaturan jam operasional rumah makan, kafe, restoran, serta penghentian sementara jasa usaha hiburan umum selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M. Foto/ ist

HALLONEWS.ID – Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan pengaturan jam operasional rumah makan, kafe, restoran, serta penghentian sementara jasa usaha hiburan umum selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M.

Kebijakan tersebut ditujukan kepada seluruh pemilik rumah makan, café, restoran, dan pelaku jasa usaha hiburan umum se-Kota Tangerang.

Langkah ini dilakukan dalam rangka menjaga toleransi antarumat beragama serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Pengaturan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 40 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Surat Pemberitahuan Nomor B/30/500.13.5/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026 terkait penutupan sementara kegiatan operasional usaha pada hari-hari besar keagamaan.

“Kami ingin Ramadhan di Kota Tangerang berlangsung khusyuk, tertib, dan penuh toleransi. Karena itu, seluruh pelaku usaha kami minta mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” kata Wali Kota Tangerang Sachrudin melalui surat edaran yang diterima Hallonews.id, Minggu (15/2/2026).

Dalam ketentuan tersebut, rumah makan, café, restoran dan sejenisnya diperbolehkan tetap beroperasi dengan syarat menggunakan tirai atau penutup hingga pukul 17.00 WIB.

Pelaku usaha juga diperkenankan melayani sahur mulai pukul 02.00 WIB. Namun, selama Ramadhan, tidak diperbolehkan menampilkan live music maupun DJ.

Khusus untuk usaha rumah biliar, jam operasional dibatasi menjadi dua sesi, yakni pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB dan pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Sementara itu, pada pukul 17.00 WIB hingga 21.00 WIB, kegiatan usaha wajib dihentikan untuk menghormati waktu berbuka puasa dan pelaksanaan Sholat Tarawih.

Adapun jasa usaha hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, dan massage diwajibkan tutup sementara selama Bulan Suci Ramadhan.

Penutupan berlaku mulai dua hari sebelum Ramadhan hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

Selain itu, seluruh pelaku usaha juga dilarang menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.

Pemerintah Kota Tangerang menegaskan bahwa pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan tersebut akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan suasana Ramadhan yang kondusif, aman, dan penuh toleransi di wilayah Kota Tangerang.

Sachrudin juga mengingatkan agar tidak ada kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Kami berharap seluruh pengusaha dapat bekerja sama. Jika ada yang melanggar, tentu akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga harmoni sosial serta menciptakan suasana Ramadhan yang damai dan tertib di Kota Tangerang. (gin)