Penguatan Akses Keadilan di Desa, Kemenkum dan BNN Resmikan Posbankum dan Fasilitator P4GN di Banten

Kemenkum dan BNN meresmikan Posbankum desa serta menghadirkan fasilitator P4GN di Banten guna memperkuat akses keadilan dan pencegahan narkoba di tingkat desa

Rabu, 8 April 2026 - 11:15 WIB
Penguatan Akses Keadilan di Desa, Kemenkum dan BNN Resmikan Posbankum dan Fasilitator P4GN di Banten
Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa/kelurahan, peluncuran SuperApp PASTI, serta pencanangan fasilitator P4GN di Banten yang dihadiri ratusan peserta dari berbagai unsur pemerintah dan masyarakat, Rabu (9/4/2026). Foto: Hallonews.id

HALLONEWS.ID – Pemerintah terus memperkuat akses keadilan hingga tingkat desa melalui kolaborasi antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.

Upaya tersebut ditandai dengan peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa/kelurahan, peluncuran SuperApp PASTI, serta pencanangan fasilitator Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Banten, Rabu (9/4/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sosial Kementerian Hukum, Wisnu Nugroho Dewanto, menyampaikan bahwa penguatan layanan hukum di tingkat desa menjadi langkah strategis dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.

“Penguatan fondasi hukum di tingkat desa merupakan investasi jangka panjang dalam menciptakan ketahanan sosial masyarakat, sehingga ancaman narkoba dapat dicegah sejak dini,” ujarnya.

P4GN2
Peresmian Posbankum tingkat desa di Banten.
Foto: Hallonews.id

Menurutnya, Posbankum memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang masih terbatas layanan hukumnya.

Selain itu, BNN RI juga menghadirkan fasilitator P4GN yang akan bersinergi dengan para paralegal di tingkat desa dan kelurahan.

“Fasilitator P4GN ini bertugas memastikan program berjalan secara berkelanjutan dan terintegrasi dengan layanan hukum di masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Asisten Daerah I Provinsi Banten, Komarudin, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Banten mendukung penuh kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat pelayanan publik di bidang hukum.

“Pemprov Banten menyambut baik sinergi ini, karena desa menjadi titik awal dalam membangun kesadaran hukum sekaligus memperkuat ketahanan masyarakat dari berbagai ancaman sosial, termasuk narkoba,” ujar Komarudin.

Ia menambahkan, kehadiran Posbankum hingga tingkat desa diharapkan mampu menjangkau masyarakat secara lebih luas, terutama dalam memberikan pendampingan hukum yang cepat dan tepat.

Selain itu, peluncuran SuperApp PASTI dinilai sebagai inovasi penting dalam menghadirkan layanan hukum yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.

Melalui kolaborasi antara Kementerian Hukum, BNN RI, dan pemerintah daerah, diharapkan tercipta ekosistem masyarakat yang sadar hukum serta memiliki daya tangkal kuat terhadap penyalahgunaan narkoba. (esa)