Perda Jaringan Utilitas Segera Disahkan, Dewan Minta Pemprov Jangan Lambat Jalankan Aturan
DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov segera menyelesaikan aturan turunan Perda Jaringan Utilitas agar penataan kabel udara di Jakarta berjalan optimal dan lebih tertata.

HALLONEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menuntaskan aturan turunan Peraturan Daerah (Perda) Jaringan Utilitas agar penataan kabel udara di ibu kota tidak lagi berjalan lambat.
Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Raperda) Jaringan Utilitas DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, menegaskan aturan pelaksana berupa Peraturan Gubernur (Pergub) dan Rencana Induk Jaringan Utilitas harus segera disusun paling lambat satu tahun setelah perda diundangkan.
Menurut Pantas, keberadaan aturan teknis tersebut sangat penting sebagai pedoman kerja pemerintah daerah dalam menjalankan penataan jaringan utilitas secara terintegrasi.
“Kalau aturan turunannya sudah selesai, itu akan menjadi pedoman agar tujuan penataan utilitas bisa segera diwujudkan,” kata Pantas, Minggu (24/5/2026).
Legislator Fraksi PDIP itu menjelaskan, pembangunan jaringan utilitas nantinya dapat dilakukan melalui berbagai skema, mulai dari pelaksanaan langsung oleh pemerintah daerah, penugasan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga kerja sama dengan badan usaha.
“Kami meminta seluruh proses pengelolaan jaringan utilitas dilakukan secara terbuka dan transparan, termasuk pembagian wilayah pengerjaan di berbagai kawasan Jakarta,” ujar Pantas.
Menurut dia, langkah tersebut penting agar pembangunan berjalan selaras dengan rencana induk yang telah disusun pemerintah.
Ia optimistis Perda Jaringan Utilitas mampu mengubah wajah Jakarta menjadi lebih rapi dan estetis dengan berkurangnya kabel udara yang selama ini terlihat semrawut di berbagai sudut kota.
“Namun demikian, kami mengingatkan keberhasilan penataan tersebut sangat bergantung pada keseriusan dan konsistensi Pemprov DKI dalam menjalankan amanat perda,” pungkasnya. (fer).
