Profil M Kerry Adrianto Rizal, Anak Riza Chalid yang Divonis 15 Tahun di Mega Skandal Korupsi Rp 285 Triliun
Profil lengkap M Kerry Adrianto Rizal, putra pengusaha minyak Riza Chalid, yang divonis 15 tahun penjara dalam kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dengan kerugian negara ratusan triliun rupiah.

HALLONEWS.ID – Nama M Kerry Adrianto Rizal kembali menjadi sorotan publik setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam perkara mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Putra dari pengusaha minyak ternama Riza Chalid ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Dalam amar putusan yang dibacakan hingga dini hari, majelis hakim menyatakan Kerry bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan Kerry telah memperkaya diri sebesar Rp2,9 triliun dalam kasus itu, sehingga merugikan negara senilai Rp285,18 triliun.
“Menyatakan terdakwa Kerry telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat, (26/2/2026).
Selain pidana penjara 15 tahun, ia juga dijatuhi
denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan
Uang pengganti sebesar Rp 2,9 triliun dan tambahan 5 tahun penjara jika uang pengganti tidak dibayarkan.
Kasus ini menjadi salah satu skandal energi terbesar dalam sejarah Indonesia dengan total kerugian negara yang disebut mencapai Rp 285 triliun, berkaitan dengan kebijakan impor minyak mentah, produk kilang, serta praktik penjualan solar nonsubsidi.
Latar Belakang dan Karier Bisnis
M Kerry Adrianto Rizal lahir pada 15 September 1986. Ia dikenal sebagai pengusaha muda yang bergerak di sektor pelayaran dan perdagangan minyak.
Beberapa posisi penting yang pernah diembannya antara lain Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Direktur Utama PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi.
Kemudian komisaris di sejumlah perusahaan pelayaran dan energi
Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak dalam pengangkutan minyak mentah, kapal tanker, kapal tunda, hingga distribusi energi melalui jalur laut yang menjadi mitra strategis PT Pertamina (Persero).
Selain bisnis energi, Kerry juga sempat terlibat dalam industri hiburan dan olahraga, termasuk kepemilikan klub basket yang berlaga di kompetisi nasional.
Kasus ini semakin menyita perhatian publik karena menyeret nama besar sang ayah, Riza Chalid, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi minyak mentah periode 2018–2023.
Penanganan perkara ini berada di bawah koordinasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang telah menetapkan sejumlah pejabat dan pengusaha sebagai tersangka dalam klaster kasus berbeda.
Pihak kuasa hukum menyatakan kekecewaan atas putusan tersebut dan menilai sejumlah pertimbangan hakim tidak sesuai fakta persidangan.
Sementara itu, jaksa menyebut vonis tersebut membuktikan dakwaan primer yang diajukan telah terbukti secara hukum, meskipun lebih rendah dari tuntutan 18 tahun penjara.
Mega kasus ini menimbulkan pertanyaan besar terkait tata kelola impor minyak, pengawasan distribusi BBM, hingga praktik bisnis di sektor energi nasional. Dengan nilai kerugian fantastis, perkara ini disebut sebagai salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah industri migas Indonesia.
Vonis terhadap M Kerry Adrianto Rizal dinilai menjadi sinyal kuat penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor strategis negara.
Publik kini menunggu langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan banding dari pihak terdakwa maupun pengembangan perkara terhadap pihak lain yang terlibat. (min)
