Purbaya Sebut Dana Rp11,4 Triliun dari Satgas PKH Bantu Tutup Defisit APBN
Purbaya mengatakan dana tersebut memberikan tambahan langsung pada anggaran APBN 2026, sebagian besar dana tersebut masuk dalam pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

HALLONEWS.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut dana sebesar Rp11 42 triliun dari penyerahan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dapat menambah defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dana ini juga terbuka untuk dialokasikan untuk mendukung berbagai program strategis pemerintah.
“Kalau ada tambahan pendapatan dari PKH itu kayak windfall profit (keuntungan mendadak) untuk pemerintah yang membuat anggaran kita lebih bagus dan lebih tahan lagi,” kata Purbaya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Purbaya mengatakan dana tersebut memberikan tambahan langsung pada anggaran APBN 2026. Dia mengatakan sebagian besar dana tersebut masuk dalam pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kemudian sebagian kecil sisanya masuk dalam penerimaan pajak.
“Ini kan pasti PNBP ya, bukan pajak ya kalau gitu ya. Kita lihat, bagian itu PNBP mestinya sih. Sebagian mungkin pajak tapi sebagian kecil. Tapi yang jelas, uang saya lebih banyak lagi dibanding sebelumnya,” ungkap Purbaya.
Selain untuk menambal defisit APBN, dana tersebut juga bisa dialokasikan guna mendukung program pembangunan yang masih membutuhkan tambahan anggaran.
“Bisa (menambal defisit). Atau bisa dipakai mungkin sebagian besar untuk program pembangunan yang kemarin kepotong mungkin, termasuk untuk kejaksaan, sekolah, nanti sebagian juga untuk Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mungkin, tapi enggak banyak,” kata Purbaya.
Sebagai bendahara negara, ia juga menilai masih terdapat potensi tambahan penerimaan ke depan dari hasil penegakan hukum, termasuk dari penertiban praktik underinvoicing yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
“Tapi di pipeline, saya lihat masih akan ada banyak. Ini kan baru Satgas PKH, nanti ada underinvoicing dan lain-lain. Itu bisa banyak nanti dapatnya, karena kami akan menegakkan hukum secara benar-benar ya. Jadi, anggaran aman,” ujar dia.
Satgas PKH sendiri telah menyetorkan dana sebesar Rp11.420.104.815.858 ke kas negara. Dana tersebut berasal dari denda administratif serta upaya penyelamatan keuangan negara.
Dalam laporan yang disampaikan Jaksa Agung, disebutkan bahwa sebagian besar dana berasal dari penagihan denda administratif di sektor kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp7.230.036.440.742.
Selain itu, terdapat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan kasus tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Republik Indonesia pada periode Januari hingga Maret 2026 sebesar Rp1.967.867.845.912.
Penerimaan lainnya berasal dari setoran pajak periode Januari hingga April 2026 sebesar Rp967.779.890.000, serta kontribusi pajak dari PT Agrinas Palma Nusantara senilai Rp180.574.134.443.
Adapun sisanya berasal dari PNBP berupa denda lingkungan hidup yang mencapai Rp1.145.847.307.471. (agn)
