Putusan Konkernas PWI 2026 Diserahkan kepada Ketua Umum

keputusan Konkernas merupakan hasil pembahasan bersama peserta dari 35 Pengurus PWI Provinsi yang hadir dalam forum tersebut.

Senin, 9 Maret 2026 - 14:20 WIB
Putusan Konkernas PWI 2026 Diserahkan kepada Ketua Umum
Hasil Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) 2026 yang berlangsung pada 7 Februari 2026 di Serang, Banten, resmi diserahkan kepada Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir. foto/ Sumber Ginting/Hallonews.Id

HALLONEWS.ID – Hasil Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) 2026 yang berlangsung pada 7 Februari 2026 di Serang, Banten, resmi diserahkan kepada Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir.

Penyerahan laporan Konkernas dilakukan oleh Ketua Sidang Pleno Konkernas, Zulkifli Gani Ottoh, yang mendapat mandat dari Penanggung Jawab Bidang I Hari Pers Nasional (HPN) dan Konkernas 2026, Agus Sudibyo.

Zulkifli Gani Ottoh yang akrab disapa Zugito menjelaskan bahwa seluruh keputusan yang dihasilkan merupakan hasil pembahasan bersama peserta dari 35 Pengurus PWI Provinsi yang hadir dalam forum tersebut.

“Hasil Konkernas ini merupakan buah dari proses diskusi yang terbuka dan konstruktif dari 35 PWI provinsi yang hadir. Berbagai masukan disampaikan untuk menyempurnakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta tata kelola organisasi agar semakin profesional dan adaptif terhadap perkembangan dunia pers,” ujar Zugito, Senin (9/3/2026).

Konkernas PWI 2026 sendiri merupakan tindak lanjut dari keputusan peserta dalam Kongres Persatuan PWI yang digelar pada 29–30 Agustus 2025 di Cikarang, Jawa Barat.

Dalam forum tersebut dibentuk tiga komisi yang membahas agenda strategis organisasi, yakni Komisi A (Organisasi), Komisi B (Program Kerja), dan Komisi C (Tata Kelola Keuangan).

Menurut Zugito, dalam pembahasan Komisi A sejumlah pasal dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) menjadi perhatian peserta, khususnya terkait mekanisme penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) bagi anggota baru maupun proses perpanjangan keanggotaan.

Selain itu, dalam AD juga ditetapkan keberadaan Dewan Pakar di tingkat kepengurusan PWI Pusat maupun provinsi. Forum juga menyepakati ketentuan bahwa putusan Dewan Kehormatan tidak dapat dijadikan objek atau dasar gugatan hukum.

Sementara dalam ART diatur bahwa apabila sanksi yang dijatuhkan Dewan Kehormatan tidak dijalankan oleh Pengurus Pusat, maka persoalan tersebut akan dibahas dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat yang diperluas.

Untuk melengkapi hasil Konkernas, terutama terkait sejumlah pasal dalam AD dan ART yang masih memerlukan pendalaman lebih lanjut, peserta menyepakati bahwa pengaturannya akan dituangkan dalam Peraturan Organisasi (PO).

Dalam pelaksanaan Konkernas, Komisi A dipimpin oleh Djoko Tetuko sebagai ketua dengan Nurcholis MA Basyara sebagai sekretaris serta anggota Amir Machmud.

Komisi B dipimpin oleh Mirza Zulhadi sebagai ketua dan Soeprapto sebagai sekretaris.

Sementara Komisi C dipimpin oleh Mathen Selamet Susanto sebagai ketua dengan Sumber Rajasa Ginting sebagai sekretaris.

Seluruh hasil pembahasan komisi kemudian dibawa ke Sidang Pleno Konkernas yang dipimpin Zulkifli Gani Ottoh dengan sekretaris Nurcholis MA Basyara serta anggota Wirahadikusumah.

Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menyampaikan apresiasi kepada Tim Penyempurnaan AD, ART, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) yang telah menyelesaikan tugasnya.

Tim tersebut terdiri dari Zulkifli Gani Ottoh sebagai ketua merangkap anggota, Nurcholis MA Basyara sebagai sekretaris, serta anggota Djoko Tetuko, Enrico Pasaribu, Zul Effendy, Novrizon Burman, dan Iskandar Zulkarnain.

Munir menambahkan bahwa PWI Pusat akan segera membentuk Tim Penyelaras yang melibatkan tenaga profesional, termasuk ahli bahasa, sebelum dokumen AD, ART, KEJ, dan KPW diserahkan kepada notaris untuk kemudian dicetak dan didistribusikan kepada pengurus serta anggota PWI di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota di seluruh Indonesia. (gin)