Rest Area Tol Wajib Punya Pengolahan Sampah saat Mudik Lebaran 2026

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mewajibkan seluruh rest area tol memiliki fasilitas pengolahan sampah selama mudik Lebaran 2026 guna mendukung program Mudik Minim Sampah.

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:35 WIB
Rest Area Tol Wajib Punya Pengolahan Sampah saat Mudik Lebaran 2026
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq. Foto: Instagram/@haniffaisolnurofiq for Hallonews.

HALLONEWS.ID – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan setiap rest area di jalan tol wajib memiliki fasilitas pengelolaan sampah selama arus mudik dan arus balik Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.

Kebijakan ini menjadi bagian dari program pemerintah “Mudik Minim Sampah Lebaran 2026” agar perjalanan masyarakat tetap nyaman sekaligus menjaga kebersihan lingkungan.

“Kami pastikan sampai bulan Mei nanti semua rest area telah memiliki fasilitas pengolahan sampah,” kata Hanif saat meninjau Terminal Mangkang, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (15/3/2026).

Rest Area Tol Jadi Sorotan

Dalam kunjungannya, Hanif tidak hanya memeriksa kondisi terminal, tetapi juga memantau kesiapan sejumlah rest area di jalur tol yang akan dilalui pemudik.

Ia mengakui sebagian rest area sudah menyediakan fasilitas pengelolaan sampah, namun masih ada pengelola yang dinilai lambat merespons kebijakan tersebut.

“Beberapa rest area sudah memiliki fasilitas, tetapi masih ada yang responsnya lambat,” ujarnya.

Sampah Rest Area Bisa Capai 1 Ton per Hari

Hanif mengungkapkan volume sampah yang dihasilkan di rest area jalur tol cukup besar, bahkan dapat mencapai setengah hingga satu ton per hari.

Jika tidak ditangani secara serius, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan masalah lingkungan bagi daerah yang dilintasi jalan tol.

“Ini volume yang besar. Jika tidak ditingkatkan penanganannya, akan menjadi masalah lingkungan sekaligus beban bagi kota dan kabupaten yang dilewati tol,” katanya.

Karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup meminta seluruh pengelola rest area menyediakan fasilitas pengolahan sampah paling lambat Mei 2026.

Ia menegaskan pengelola yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenai perintah khusus dengan sanksi pemberatan.

Terminal Cukup Pilah Sampah

Berbeda dengan rest area tol, pengelolaan sampah di terminal dinilai tidak terlalu kompleks karena volumenya relatif kecil.

Menurut Hanif, pengelolaan sampah terminal cukup dilakukan dengan pemilahan sampah serta koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di masing-masing daerah.

“Untuk terminal cukup menjaga kebersihan lingkungan dan melakukan pemilahan sampah karena volumenya tidak sebesar di rest area,” ujarnya. (agn)