Safaruddin Bongkar Penyebab Masyarakat Kecil Ramai-ramai Mengadu ke DPR, Singgung Lemahnya Pengawasan Kejaksaan

Safaruddin soroti lemahnya pengawasan kejaksaan yang membuat masyarakat mengadu ke DPR. Kasus Amsal Sitepu jadi perhatian serius Komisi III.

Sabtu, 4 April 2026 - 13:13 WIB
Safaruddin Bongkar Penyebab Masyarakat Kecil Ramai-ramai Mengadu ke DPR, Singgung Lemahnya Pengawasan Kejaksaan
Anggota Komisi III DPR, Safaruddin. (Biro Humas Setjen DPR for Hallonews.)

HALLONEWS.ID – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Safaruddin, menyoroti lemahnya fungsi pengawasan di tubuh kejaksaan yang dinilai menjadi salah satu penyebab masyarakat memilih mengadu langsung ke DPR.

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan belum optimalnya peran pengawasan internal maupun eksternal di institusi tersebut.

“Fungsi yang seharusnya dijalankan oleh bidang pembinaan dan pengawasan belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” katanya dalam RDPU bersama Komisi Kejaksaan, Kajati Sumut, Kejari Karo dikutip pada Sabtu (4/4/2026).

Safaruddin menilai, fenomena banyaknya laporan masyarakat ke Komisi III justru menjadi indikator bahwa publik mencari saluran alternatif untuk memperoleh keadilan

“Kalau pengawasan berjalan efektif, masyarakat tidak perlu datang ke DPR. Ini menandakan ada yang tidak beres di internal,” ujarnya.

Ia pun mendorong agar Komisi III segera memanggil jajaran terkait di lingkungan kejaksaan, termasuk bidang pengawasan, pembinaan, hingga pusat penerangan hukum, guna meminta penjelasan secara terbuka.

“Kita harus panggil Jamwas, Jambin dan Kapuspenkum,” tegasnya.

Di sisi lain, Safaruddin juga menyoroti sikap Kejaksaan Negeri Karo dalam menangani perkara Amsal Sitepu yang dinilai telah melenceng dari prinsip profesionalitas.

Ia mengkritik adanya upaya pembentukan opini publik yang dinilai tidak tepat di tengah situasi yang sensitif.

Menurutnya, kemunculan konten-konten komunikasi publik dari internal Kejari Karo yang menyinggung DPR sebagai pihak yang melakukan intervensi justru memperkeruh keadaan.

“Penanganan perkara hukum seharusnya dilakukan secara objektif dan tidak disertai narasi yang berpotensi menyesatkan publik,” tandasnya.

Lebih jauh, Safaruddin menekankan bahwa dugaan penyimpangan dalam penanganan kasus Amsal tidak cukup diselesaikan melalui sanksi ringan.

Ia menilai ada indikasi pelanggaran serius, termasuk kemungkinan tidak dipatuhinya perintah hakim.

Menurutnya, pengabaian terhadap putusan atau perintah pengadilan, maka hal tersebut masuk dalam ranah pidana dan harus ditindak tegas.

“Ini tidak bisa dianggap sepele. Harus ada langkah konkret, mulai dari sanksi administratif, etik, hingga pidana,” tegasnya.

Ia menambahkan, penegakan disiplin di internal Kejaksaan menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. (fer)