“Saya Marah!” Kapolri Turun Tangan, Bripda MS Diadili Etik Hari Ini dalam Kasus Anak Tewas di Tual

Kapolri Listyo Sigit murka atas kasus anak tewas di Tual. Sidang etik Bripda MS digelar hari ini, proses pidana dipercepat.

Senin, 23 Februari 2026 - 8:31 WIB
“Saya Marah!” Kapolri Turun Tangan, Bripda MS Diadili Etik Hari Ini dalam Kasus Anak Tewas di Tual
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan pernyataan terkait penanganan kasus di Maluku Tenggara. Foto: Humas Polri for Hallonews

HALLONEWS.ID-Kasus tewasnya pelajar 14 tahun di Tual, Maluku Tenggara, kini memasuki babak krusial. Kapolri Listyo Sigit Prabowo secara terbuka menyatakan kemarahannya dan memerintahkan pengusutan total terhadap anggota Brimob berinisial Bripda MS.

“Saya sudah perintahkan agar perkara ini diusut tuntas. Pelaku harus dihukum setimpal dan keadilan ditegakkan untuk keluarga korban,” tegas Kapolri dalam pernyataan resmi di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Ia menilai insiden tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga mencederai kehormatan Korps Brimob.

“Saya marah. Ini menodai muruah institusi yang seharusnya melindungi masyarakat,” tegasnya.

Sidang Etik

Pada hari ini, Kepolisian Daerah Maluku menggelar sidang kode etik terhadap Bripda MS Senin(23/2/2026) mulai pukul 14.00 WIT di Ambon.

Kapolda Maluku Dadang Hartanto memastikan keluarga korban dijadwalkan tiba dari Tual sekitar pukul 12.00 WIT. Mereka akan terlebih dahulu menjenguk anggota keluarga yang masih dirawat, sementara sebagian anggota keluarga lain dapat mengikuti persidangan secara daring.

Sidang akan berlangsung sesuai mekanisme Propam. Beberapa tahapan dibuka untuk umum, namun pendalaman fakta dilakukan tertutup. Hasil akhirnya tetap akan diumumkan secara transparan.

Tak hanya etik, proses pidana juga dipercepat. Polda Maluku telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk mempercepat pemberkasan perkara.

Kapolda menyebut komunikasi telah dilakukan dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi dan tim Jaksa Penuntut Umum guna memastikan perkara segera masuk tahap penuntutan.

Langkah ini dinilai penting agar proses hukum tidak berlarut dan memberi kepastian bagi keluarga korban.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula pada Kamis, 19 Februari 2026 dini hari, saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.

Sekitar pukul 02.00 WIT, patroli bergerak ke Desa Fiditan setelah menerima laporan dugaan keributan di kawasan Tete Pancing.

Dalam situasi tersebut, dua sepeda motor melaju kencang dari arah Ngadi. Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun helm itu mengenai pelipis kanan AT (14) hingga korban terjatuh telungkup.

AT dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun, tetapi pada pukul 13.00 WIT dinyatakan meninggal dunia.

Pascakejadian, keluarga korban mendatangi Mako Brimob Tual menuntut pertanggungjawaban. Polisi kemudian langsung mengamankan Bripda MS pada hari yang sama.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi dan reformasi internal Polri. Publik menanti apakah proses etik dan pidana berjalan tegas tanpa kompromi. (ren)