Soroti Dugaan Pungli di Istana Pasar Baru, Legislator: Pendapatan Daerah Terancam Bocor
Dugaan pungli di Istana Pasar Baru diminta diusut serius karena menyangkut aset daerah dan keresahan pedagang.

HALLONEWS.ID – Dugaan pungutan liar (pungli) yang meresahkan para pedagang di Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat, diminta diusut secara serius.
Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, August Hamonangan, menegaskan persoalan tersebut bukan sekadar keresahan pedagang, tetapi juga menyangkut pengelolaan aset daerah dan potensi kebocoran pendapatan bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Hal itu muncul karena kios-kios di kawasan tersebut disebut sebagai aset Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta,” kata August kepada Hallonews.id, Kamis (14/5/2026).
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, setiap pemanfaatan aset daerah seharusnya memberikan pemasukan resmi ke kas daerah.
Namun, di lapangan kondisi justru dinilai janggal. Pengelola lama disebut sudah tidak lagi beroperasi, sementara masih ada oknum yang menagih sejumlah uang kepada pedagang tanpa kejelasan status maupun kewenangan.
“Kondisi itu memunculkan dugaan adanya praktik pungli yang merugikan pedagang sekaligus berpotensi merampas hak daerah,” ujarnya.
Legislator Fraksi PSI itu juga menilai kasus tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aset milik pemerintah daerah.
“Seharusnya, kekosongan pengelola tidak dibiarkan terlalu lama,” ucapnya.
Menurut dia, ketika operator lama, PT Pancapermata Istana Pasar Baru, hengkang, BPAD DKI Jakarta perlu segera mengambil alih pengelolaan melalui Unit Pengelola Jakarta Asset Management Centre.
“Langkah itu penting agar para pedagang memperoleh kepastian hukum, kepastian usaha, dan rasa aman dalam berjualan,” katanya.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga diminta memastikan tidak ada kebocoran pendapatan daerah yang justru masuk ke pihak-pihak tidak berwenang.
Komisi C DPRD DKI Jakarta, lanjut August, akan menunggu hasil pendalaman yang saat ini dilakukan Pemerintah Kota Jakarta Pusat.
Ia menambahkan, seluruh persoalan terkait dugaan pungli tersebut perlu dibuka secara transparan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan berkepanjangan.
Pemprov DKI Jakarta juga didorong berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Pengusutan menyeluruh penting dilakukan agar pedagang terlindungi, aset daerah terselamatkan, dan praktik pungli tidak terus berulang di pusat perdagangan ibu kota,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Arifin, menyatakan akan mendalami informasi yang beredar terkait dugaan pungutan liar di kawasan Gedung Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Langkah itu diambil setelah para pedagang mengeluhkan adanya penagihan biaya layanan atau service charge oleh pihak yang disebut bukan pengelola resmi gedung.
“Terima kasih informasinya, kita dalami,” ujar Arifin saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2026). (fer)
