Suap Eksekusi Lahan di Tapos, KPK Periksa Panitera dan 2 Juru Sita PN Depok
Komisi Pemberantasan Korupsi periksa panitera dan dua juru sita Pengadilan Negeri Depok terkait dugaan suap eksekusi lahan di Tapos senilai Rp850 juta.

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pengadilan Negeri (PN) Depok terkait kasus dugaan suap PT Karabha Digdaya dalam eksekusi sengketa lahan, Selasa (31/3/2026).
Tiga ASN itu ialah Panitera PN Depok Santhy Ekawati, Imam Risnandar dan Trisno Widodo selaku Juru Sita PN Depok.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (31/3/2026).
Dalam pengusutan perkara ini, penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya Komisaris PT Mitra Bangun Prasada, Ferdinand Manua, yang dipanggil pada Rabu (11/3/2026) lalu. Akan tetapi, Ferdinand saat itu tak hadir justru meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
PT Mitra Bangun Prasada merupakan group perusahaan bagian dari Artha Graha Network. PT Mitra Bangun Prasada bekerja sama dengan PT Karabha Digdaya dalam proyek Cimanggis Golf Estate, yang didalamnya menghadirkan sebuah kawasan hunian mewah.
Kasus ini mencuat dari dugaan suap sebesar Rp850 juta yang melibatkan pimpinan Pengadilan Negeri Depok. Uang tersebut diduga diberikan oleh PT Karabha Digdaya untuk mempercepat eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi di kawasan Tapos.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma, serta seorang jurusita Yohansyah Maruanaya.
Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 5 Februari 2026. Perkara bermula dari sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya dan masyarakat yang telah diputus sejak 2023.
Pada Januari 2026, perusahaan mengajukan permohonan eksekusi. Namun hingga Februari, proses tersebut belum terlaksana, sementara pihak masyarakat masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Perkembangan kasus ini terus menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas lembaga peradilan dan kepentingan masyarakat luas.(jan)
