Tanpa KTP Pemilik Lama, STNK Kini Bisa Diperpanjang di 8 Daerah Ini
Kabar gembira untuk pemilik kendaraan bekas! Delapan provinsi kini memperbolehkan perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama. Simak syarat lengkap dan daftar daerahnya di sini.

HALLONEWS.ID – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas di Indonesia. Sejumlah pemerintah daerah kini mulai memberikan kemudahan dalam proses pembayaran pajak kendaraan tahunan dan perpanjangan STNK tanpa harus menggunakan KTP pemilik lama.
Kebijakan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas namun belum melakukan balik nama, sehingga sering terkendala saat mengurus administrasi pajak kendaraan.
Tercatat ada delapan provinsi yang sudah menerapkan kebijakan tersebut secara bertahap sepanjang 2026. Meski begitu, sebagian besar daerah tetap meminta pemilik kendaraan membuat surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama di kemudian hari.
Berikut daftar provinsi yang sudah memperbolehkan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama:
- DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan pengesahan STNK tahunan tanpa KTP pemilik sebelumnya. Namun, wajib pajak harus menandatangani surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama kendaraan pada 2027.
Kebijakan ini hanya berlaku untuk pajak tahunan dan tidak mencakup perpanjangan STNK lima tahunan maupun ganti pelat nomor.
- Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai menerapkan aturan ini sejak 6 April 2026. Pemilik kendaraan cukup membawa:
- STNK asli
- KTP pihak yang menguasai kendaraan
Aturan tersebut dinilai mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
- Banten
Provinsi Banten juga memberikan kemudahan serupa mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2026. Namun, pemilik kendaraan tetap diwajibkan membuat surat pernyataan siap melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). - Jawa Tengah
Pemilik kendaraan berpelat Jawa Tengah kini dapat membayar pajak tanpa KTP pemilik lama di seluruh kantor Samsat. Kebijakan berlaku mulai 24 April hingga akhir Desember 2026.
Meski demikian, layanan ini belum tersedia melalui E-Samsat.
- Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung memperbolehkan pembayaran pajak tahunan kendaraan tanpa KTP pemilik sebelumnya. Wajib pajak hanya diminta membuat surat pernyataan sebagai komitmen untuk segera melakukan balik nama. - Sumatera Barat
Di Sumatera Barat, pembayaran pajak kendaraan tetap bisa diproses meski data KTP tidak sesuai dengan STNK. Syaratnya meliputi:
- KTP pemilik baru
- STNK asli
- Surat pernyataan kesediaan balik nama kendaraan
- Kalimantan Barat
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga memberikan relaksasi pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama hingga 31 Desember 2026.
Persyaratannya antara lain:
- STNK asli
- Identitas pemilik baru
- Surat pernyataan kepemilikan kendaraan
- Sulawesi Utara
Masyarakat Sulawesi Utara kini dapat membayar pajak kendaraan tanpa KTP sesuai data di STNK. Pemilik kendaraan wajib melampirkan identitas baru dan menandatangani surat pernyataan kepemilikan.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan sekaligus mendorong masyarakat segera melakukan proses balik nama secara resmi. (*)
