Terkait Insiden Kereta di Bekasi, Ditjen Hubdat Buka Peluang Beri Sanksi untuk Green SM

Ditjen Hubdat buka peluang sanksi untuk Green SM dalam kasus kecelakaan kereta di Bekasi. Audit keselamatan dan kepatuhan operasional tengah didalami.

Kamis, 30 April 2026 - 8:15 WIB
Terkait Insiden Kereta di Bekasi, Ditjen Hubdat Buka Peluang Beri Sanksi untuk Green SM
Dirjen Hubdat Aan Suhanan melakukan sidak ke Pool Green SM Bekasi. Foto: Dok Dirjen Hubdat for Hallonews

HALLONEWS.ID – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan membuka peluang pemberian sanksi terhadap operator taksi Green SM menyusul insiden kecelakaan kereta api yang melibatkan armadanya di wilayah Bekasi.

Langkah tegas ini diambil setelah Ditjen Hubdat melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta memanggil manajemen perusahaan untuk memberikan klarifikasi.

Ditjen Hubdat menegaskan bahwa aspek keselamatan jadi prioritas utama dalam operasional angkutan umum.

Dirjen Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus guna mendalami keterlibatan armada Green SM, termasuk dari sisi perizinan, administrasi, hingga kepatuhan terhadap standar keselamatan.

“Kami telah membentuk tim khusus ini untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum. Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama,” ujar Aan.

Dalam sidak yang dilakukan di pool Green SM Bekasi, petugas Ditjen Hubdat memeriksa berbagai aspek penting, mulai dari kondisi kendaraan, dokumen operasional, hingga kesiapan pengemudi.

Pemeriksaan juga mencakup penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang menjadi kewajiban setiap operator.

“Sidak kami lakukan untuk memastikan seluruh aspek keselamatan dijalankan, mulai dari pemeriksaan kendaraan hingga kompetensi pengemudi,” tambah Aan.

Berdasarkan data sementara, kendaraan yang terlibat kecelakaan diketahui telah terdaftar dan memiliki kartu pengawasan yang masih berlaku hingga Oktober 2026, serta beroperasi secara resmi di wilayah Jabodetabek.

Meski demikian, Ditjen Hubdat menegaskan bahwa proses pendalaman tetap dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran lain.

Aan menekankan bahwa audit menyeluruh akan dilakukan terhadap sistem keselamatan perusahaan, termasuk implementasinya di lapangan. Evaluasi ini akan jadi dasar dalam menentukan langkah lanjutan terhadap operator.

Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran, pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif. Bentuk sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan izin operasional, hingga pencabutan izin sesuai tingkat pelanggaran.

Selain itu, Ditjen Hubdat juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengungkap secara menyeluruh penyebab kecelakaan.

“Kami akan melihat apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum, maka sanksi administrasi akan diberikan secara proporsional sesuai aturan yang ada,” tegas Aan.

Pemerintah memastikan, hasil investigasi dan audit keselamatan ini akan menjadi dasar penentuan kebijakan selanjutnya, termasuk kemungkinan penindakan terhadap operator demi menjamin keselamatan masyarakat pengguna transportasi umum.(wib)