Tragedi Bantar Gebang Jadi Sorotan, DPRD DKI Jakarta Bentuk Pansus Sampah
Masalah sampah hingga tata kelola parkir menjadi perhatian DPRD DKI Jakarta melalui pembentukan lima Pansus baru.

HALLONEWS.ID– Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta menetapkan agenda rapat paripurna untuk pembentukan sejumlah panitia khusus (Pansus) yang dijadwalkan berlangsung pada 30 Maret 2026.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino mengatakan dalam agenda tersebut, DPRD DKI Jakarta berencana membentuk lima Pansus yang akan membahas berbagai persoalan strategis di Kota Jakarta.
Menurutnya, kelima Pansus itu meliputi Pansus Pengelolaan Sampah, Pansus Percepatan Penyerahan Aset Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum), Pansus Reformasi Agraria atau PTSL, Pansus Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), serta Pansus Tata Kelola Perparkiran.
“Selain pembentukan Pansus, DPRD DKI Jakarta juga akan menggelar rapat paripurna penyampaian laporan hasil masa reses ke-II masa persidangan II tahun sidang 2025–2026,” katanya kepada wartawan Selasa (10/3/2026).
Wibi menjelaskan, pembentukan lima Pansus tersebut merupakan respons DPRD terhadap sejumlah isu publik yang menjadi perhatian masyarakat Jakarta.
Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah persoalan pengelolaan sampah, terutama setelah insiden longsor sampah di TPST Bantar Gebang yang menyebabkan korban jiwa.
“DPRD berharap Pansus yang dibentuk dapat segera bekerja secara efektif untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan bagi pemerintah daerah dalam menangani berbagai persoalan di Jakarta,” tukasnya.
Sebagai informasi, Longsor sampah yang menewaskan tujuh orang di Tempat Pengelolahan Sampah Terpadu (TPST) di Bantargebang, Bekasi, disebut cerminan dari pengelolahan sampah di Indonesia yang amburadul.
TPST Bantargebang adalah satu dari ratusan tempat pengelolaan akhir (TPA) sampah yang menggunakan sistem kumpul, angkut dan buang di tempat terbuka (open dumping).
“Benar-benar sangat amburadul, dari hulu hingga hilirnya bermasalah. Di hulu tidak ada pemilahan dan kebijakan mengurangi sampah, lalu di hilir sistemnya itu kumpul, angkut dan buang. Ini adalah bukti 20 tahun pengelolaan sampah yang kacau,” kata pengkampanye urban berkeadilan dari WALHI, Wahyu Eka Styawan.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq berkata lembaganya telah memulai penyidikan menyeluruh dan penegakan hukum atas bencana yang terjadi di Bantargebang itu.
Hanif menekankan pihak yang bertanggung jawab akan ditindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (fer)
