Viral Mobil Dinas Dipakai Mudik, Pemprov DKI Jakarta Beri Klarifikasi
Viral di media sosial dugaan mobil dinas berpelat B digunakan untuk mudik membuat Pemprov DKI Jakarta langsung melakukan penelusuran dan memperketat pengawasan kendaraan dinas selama libur Lebaran.

HALLONEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas operasional selama masa libur Lebaran setelah muncul viral di media sosial dugaan mobil dinas berpelat nomor B digunakan untuk mudik.
Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, menyatakan bahwa kendaraan yang beredar di media sosial tersebut bukan merupakan milik Pemprov DKI Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa hasil penelusuran melalui sistem elektronik kendaraan dinas menunjukkan bahwa kendaraan tersebut berasal dari instansi lain, sehingga penggunaannya menjadi kewenangan lembaga yang bersangkutan.
“Hasil penelusuran melalui sistem e-KDO menunjukkan kendaraan tersebut berasal dari instansi lain, sehingga penggunaan sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga terkait,” katanya dalam keterangan diterima pada Kamis (26/3/2026).
Sementara itu, Inspektur DKI Jakarta, Dhany Sukma, menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara yang terbukti menyalahgunakan kendaraan dinas selama masa libur Lebaran.
Pengawasan dilakukan melalui pemanggilan dan klarifikasi terhadap pegawai berdasarkan laporan yang masuk, termasuk penelusuran nomor pelat kendaraan oleh tim internal pemerintah daerah.
Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai.
Ia menambahkan bahwa pengawasan tersebut juga didukung oleh regulasi terkait disiplin aparatur sipil negara serta pengelolaan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga telah melakukan audit internal untuk memastikan seluruh kendaraan dinas dikandangkan selama masa libur Lebaran sesuai aturan yang berlaku. (fer)
