Warga Bekasi Wajib Tahu! Ini Nominal Zakat Fitrah dan Fidyah di Ramadan 2026
Baznas Bekasi menetapkan zakat fitrah 2026 sebesar Rp45.500 per jiwa dan fidyah Rp60.000 per hari. Penetapan ini jadi pedoman pengelolaan zakat Ramadan 1447 H.

HALLONEWS.ID – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 sebesar Rp45.500 per jiwa. Keputusan ini diambil melalui rapat koordinasi lintas instansi untuk memastikan nilai zakat sesuai syariat Islam.
Penetapan tersebut melibatkan Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dinas Perdagangan, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Bekasi.
Ketua Baznas Kabupaten Bekasi Aminnulloh mengatakan nilai zakat fitrah tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama setelah mempertimbangkan harga kebutuhan pokok, khususnya beras, di pasaran.
“Bismillahirrahmanirrahim, untuk tahun 2026 atau 1447 Hijriah, besaran zakat fitrah yang kami sepakati bersama adalah Rp45.500 per jiwa,” kata Aminnulloh, Sabtu (21/2/2026).
Secara fiqh, zakat fitrah wajib ditunaikan dalam bentuk makanan pokok sebanyak 3,5 liter atau setara 2,5 kilogram beras. Namun, masyarakat juga diperbolehkan membayar dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga beras konsumsi sehari-hari.
“Pada dasarnya zakat fitrah itu 3,5 liter atau 2,5 kilogram beras. Jika diuangkan, nilainya kami tetapkan Rp45.500 sesuai hasil kesepakatan,” jelasnya.
Selain itu, Baznas juga menetapkan besaran fidyah Rp60.000 per hari bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa dan wajib menggantinya sesuai ketentuan syariat.
“Untuk fidyah tahun ini sebesar Rp60.000 per hari, angka tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat,” ungkapnya.
Hasil rapat koordinasi tersebut telah ditindaklanjuti dengan penerbitan surat imbauan dari Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi sebagai pedoman pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah selama Ramadan 2026.
Baznas Kabupaten Bekasi berharap penetapan resmi ini dapat membuat proses penghimpunan dan distribusi zakat berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya dirasakan oleh para mustahik di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.
Baznas juga mengajak seluruh umat Muslim di Kabupaten Bekasi untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu agar nilai ibadah dan semangat berbagi menjelang Ramadan 1447 Hijriah dapat dirasakan secara luas dan merata. (dul)
