Warning PKL Bogor! Jualan di Zona Terlarang Didenda Rp250.000

Pemkot Bogor ancam denda hingga Rp250 ribu bagi PKL yang masih berjualan di zona terlarang. Pedagang diminta pindah ke Pasar Jambu Dua dan Sukasari.

Senin, 30 Maret 2026 - 18:30 WIB
Warning PKL Bogor! Jualan di Zona Terlarang Didenda Rp250.000
Pedagang yang masih bandel berjualan di sekitar Pasar Bogor ditertibkan dan dikenakan denda. (Hallonews.id/Yopy)

HALLONEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sejumlah ruas jalan di kawasan Pasar Bogor.

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menegaskan PKL yang tetap berjualan di zona terlarang akan dikenakan sanksi denda mulai dari Rp50 ribu hingga maksimal Rp250 ribu.

Penertiban dilakukan di sejumlah titik, seperti Jalan Roda, Jalan Bata, Jalan Pedati, dan Jalan Lawang Seketeng. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum Kota Bogor.

“Jika masih melanggar, bisa diproses sebagai tindak pidana ringan (tipiring),” ujar Dedie, Senin (30/3/2026).

Ia menegaskan, berdasarkan kesepakatan sejak November lalu, PKL di sekitar Pasar Bogor dan Plaza Bogor sudah tidak diperbolehkan lagi berjualan di area tersebut. Para pedagang diarahkan untuk pindah ke lokasi yang telah disediakan pemerintah.

Pemkot Bogor mendorong para PKL untuk menempati pasar resmi seperti Pasar Jambu Dua dan Pasar Sukasari (Gembrong).

Langkah ini dilakukan untuk menciptakan persaingan usaha yang adil sekaligus melindungi sekitar 9.000 pedagang resmi yang tersebar di 14 pasar di Kota Bogor.

Para pedagang tersebut telah menempati kios serta memenuhi kewajiban seperti membayar retribusi, listrik, dan biaya layanan lainnya.

Pemerintah memastikan pasar relokasi memiliki daya tampung yang cukup. Dalam waktu dekat, sekitar 200 pedagang diperkirakan mulai menempati Pasar Jambu Dua.

Selain itu, akses angkutan dan distribusi logistik terus diperbaiki. Fasilitas pendukung seperti penerangan dan infrastruktur jalan juga terus dibenahi untuk menunjang kenyamanan pedagang dan pembeli.

Pada Sabtu (28/3/2026), Wali Kota Bogor bersama Sekretaris Daerah Kota Bogor Denny Mulyadi, meninjau langsung kesiapan Pasar Jambu Dua, mulai dari area bongkar muat hingga sarana pendukung lainnya.

“Pasar Jambu Dua kami siapkan sebagai lokasi relokasi yang representatif. Kami pastikan daya tampung mencukupi, akses logistik lancar, dan fasilitas penunjang terus diperbaiki agar pedagang dan pembeli sama-sama nyaman,” jelas Dedie.

Penertiban dan pembatasan akses di sejumlah ruas jalan akan terus dilakukan hingga seluruh pedagang berpindah ke dalam pasar.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk berbelanja di pasar resmi, bukan di badan jalan atau trotoar.

“Kami mengajak masyarakat untuk berbelanja di dalam pasar yang sudah disiapkan. Penataan ini demi ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan bersama,” tutupnya. (opy)