Siap Hadapi Praperadilan, KPK Pastikan Penetapan Yaqut Sesuai Prosedur Hukum
KPK menegaskan penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus kuota haji telah sesuai prosedur hukum dan lembaga antirasuah siap menghadapi gugatan praperadilan.

HALLONEWS.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji telah dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku dan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/2/2026), bahwa seluruh tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga keputusan menetapkan Yaqut sebagai tersangka mengikuti ketentuan hukum acara pidana yang sah. Penetapan tersebut berdasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah secara formal dan materiel sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“KPK memastikan seluruh proses penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Budi.
Ia menambahkan bahwa lembaga antirasuah tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati hak hukum pihak yang berperkara termasuk hak mengajukan praperadilan.
Hak Praperadilan Yaqut dan Jadwal Sidang
Langkah hukum Yaqut untuk mengajukan praperadilan resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Februari 2026, dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka oleh KPK dan dijadwalkan sidang perdana pada Selasa, 24 Februari 2026.
Budi menegaskan bahwa permohonan praperadilan adalah hak konstitusional setiap warga negara sebagai bagian dari mekanisme pengujian dalam sistem peradilan pidana. “KPK menghormati langkah hukum yang diambil oleh tersangka YCQ,” tambahnya.
KPK telah menetapkan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Penetapan itu dilakukan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum pada awal Januari 2026.
Dalam proses penyidikan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah memastikan bahwa kuota haji yang menjadi objek perkara termasuk dalam lingkup keuangan negara. Saat ini, KPK masih menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK untuk melengkapi berkas perkara.
Dalam kasus ini, KPK mengedepankan prinsip penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menghormati hak hukum semua pihak yang terkait dalam proses hukum. (ren)
