Skor Antikorupsi Indonesia Anjlok ke 34, KPK: Saatnya Introspeksi Nasional
IPK Indonesia turun jadi 34, KPK sebut saatnya introspeksi nasional dan perbaiki sistem antikorupsi bersama.

HALLONEWS.ID– Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia kembali melorot. Transparency International mencatat skor IPK 2025 berada di angka 34, turun dari 37 pada tahun sebelumnya. Posisi Indonesia kini merosot ke peringkat 109 dunia.
Menanggapi penurunan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut hasil IPK 2025 sebagai “panggilan kuat untuk introspeksi nasional.”
“Kami memaknai CPI bukan sekadar angka, namun harus dipandang sebagai panggilan kuat untuk introspeksi dan akselerasi pemberantasan korupsi ke depan secara kolektif,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, turunnya skor IPK menunjukkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi masih menurun. Ia menegaskan perlunya konsistensi di seluruh sektor agar praktik korupsi tak terus berulang.
“Setiap progres penegakan hukum oleh KPK harus ditindaklanjuti dengan langkah nyata seluruh pemangku kepentingan agar persoalan korupsi tidak kembali terjadi,” ujarnya.
Budi menilai, hasil IPK 2025 menandakan upaya pencegahan masih belum maksimal, meski penindakan telah dilakukan. “Hal ini menandakan komitmen perbaikan di ranah pencegahan masih harus ditingkatkan,” katanya.
Sebagai langkah korektif, KPK memperkuat Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk mengukur potensi risiko korupsi di lembaga pemerintah serta Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) guna melihat perilaku koruptif masyarakat, termasuk di sektor pendidikan.
“KPK berharap setiap temuan dalam CPI, SPI, dan IPAK menjadi dasar perbaikan sistem secara serius dan kolaboratif,” tambahnya.
Menurut KPK, bila hasil survei dan temuan tersebut benar-benar ditindaklanjuti, reformasi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik dapat meningkat signifikan, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap negara. (ren)
