Skor IPK Indonesia Merosot, KPK Dorong Revisi UU Tipikor demi Keanggotaan OECD

Skor korupsi Indonesia turun, KPK desak revisi UU Tipikor agar sesuai standar OECD dan bisa menjerat penyuapan lintas negara. Reformasi hukum jadi sorotan internasional.

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:50 WIB
Skor IPK Indonesia Merosot, KPK Dorong Revisi UU Tipikor demi Keanggotaan OECD
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan pentingnya revisi UU Tipikor untuk memperkuat komitmen Indonesia terhadap standar antikorupsi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Hal ini disampaikan Setyo Budiyanto, dalam Lokakarya Supporting Indonesia in Fighting Foreign Bribery: Towards Accession to the OECD Anti-Bribery Convention, bekerja sama dengan OECD di Jakarta, Kamis (12/2/2026). Foto: Dokumen Humas KPK for Hallonews

HALLONEWS.ID-Turunnya skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2025 menjadi sinyal kuat bagi pemerintah untuk segera memperbaiki sistem hukum antikorupsi nasional.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) adalah langkah strategis agar Indonesia bisa memperkuat integritas hukum sekaligus membuka jalan menuju keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Menurut Setyo, pembaruan UU Tipikor bukan sekadar agenda diplomatik, tetapi keharusan nasional untuk menyesuaikan diri dengan standar global pemberantasan korupsi.

“OECD menuntut komitmen nyata, bukan janji. Karena itu, UU Tipikor perlu diperbarui agar mampu menjerat seluruh bentuk korupsi modern,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Setyo menjelaskan, salah satu poin kunci dalam revisi UU Tipikor adalah memasukkan ketentuan dari United Nations Convention Against Corruption, terutama Pasal 16 yang menekankan kriminalisasi terhadap penyuapan pejabat publik asing.

“Saat ini Indonesia belum punya dasar hukum yang tegas untuk menindak pelaku suap lintas negara. Ini bisa menjadi celah hukum yang berisiko,” tegasnya.

Selain itu, KPK juga mengusulkan agar tiga bentuk tindak pidana baru masuk dalam UU Tipikor yang baru.

Pertama, perdagangan pengaruh (trading in influence), jual beli pengaruh demi keuntungan tertentu.

Kedua, kepemilikan harta tidak wajar tanpa asal-usul jelas.

Ketiga, suap di sektor swasta yang merusak persaingan usaha dan iklim investasi.

“Kita perlu memperluas cakupan korupsi, tidak hanya di pemerintahan tetapi juga di sektor swasta yang berperan besar dalam ekonomi,” tambahnya.

KPK telah menyerahkan draf rekomendasi pembaruan UU Tipikor kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada 4 Februari 2026. Revisi ini menjadi bagian dari agenda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029, khususnya di bidang reformasi hukum dan tata kelola pemerintahan.

Data dari Transparency International menunjukkan skor IPK Indonesia tahun 2025 hanya 34, turun dari 37 pada 2024. Posisi Indonesia pun merosot ke peringkat 109 dunia, menandakan stagnasi dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Penegakan hukum tanpa pembaruan regulasi hanya akan jalan di tempat. Kita perlu langkah konkret agar kredibilitas Indonesia di mata dunia meningkat,” kata Setyo.

Dengan revisi UU Tipikor yang lebih komprehensif dan selaras dengan standar OECD serta UNCAC, Indonesia diharapkan mampu memperkuat kepercayaan internasional dan mempercepat langkah menuju keanggotaan OECD. (ren)