Mantan Direktur PT DSI Dijebloskan ke Penjara, Terkait Kasus Investasi Fiktif Rp2,4 Triliun
Bareskrim Polri menahan mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia terkait dugaan penipuan dan TPPU proyek fiktif yang merugikan investor hingga Rp2,4 triliun.

HALLONEWS.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menahan tersangka MY dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan perusahaan fintech syariah PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
MY merupakan mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.
Penahanan dilakukan setelah MY menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Ia kini ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa penahanan dilakukan sesuai prosedur hukum untuk mempercepat proses pengungkapan perkara.
“MY merupakan salah satu tersangka yang dijerat hukum. Penyidik sebelumnya telah menahan dua tersangka lain, yakni TA selaku Direktur Utama PT DSI serta ARL yang menjabat Komisaris perusahaan tersebut,” kata Ade, Sabtu (14/2/2026).
Ade mengungkap, PT DSI menjalankan layanan pendanaan berbasis teknologi yang mempertemukan pemberi dana (lender) dengan peminjam (borrower). Namun, perusahaan diduga memanfaatkan data peminjam aktif untuk menciptakan proyek pembiayaan fiktif.
Nama borrower yang masih memiliki kontrak dan cicilan berjalan diduga digunakan ulang tanpa persetujuan untuk menarik minat investor.
Proyek-proyek tersebut kemudian ditampilkan dalam platform digital perusahaan sehingga terlihat legal dan menguntungkan.
“Investor tergiur karena PT DSI menawarkan imbal hasil tinggi, yakni sekitar 16 hingga 18 persen,” katanya.
Masalah mulai terungkap pada Juni 2025 saat sejumlah investor mencoba menarik dana investasi beserta keuntungan yang dijanjikan. Namun, dana tersebut tidak dapat dicairkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) total kerugian yang dialami para investor dalam kasus ini mencapai Rp2,4 triliun.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk penggelapan dalam jabatan, penipuan, manipulasi laporan keuangan, hingga dugaan pencucian uang terkait pengumpulan dana masyarakat melalui proyek fiktif sepanjang 2018 hingga 2025.
“Penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut,” ungkap Ade. (min)
