Deretan Polisi Dalam Lingkaran Narkoba, dari Kapolda, Kapolres hingga Kasat Narkoba

Daftar lengkap kasus keterlibatan perwira Polri dalam bisnis narkoba, mulai dari kapolda hingga Kapolres. Simak kronologi tiap perkara yang mengguncang kepercayaan publik.

Senin, 16 Februari 2026 - 7:07 WIB
Deretan Polisi Dalam Lingkaran Narkoba, dari Kapolda, Kapolres hingga Kasat Narkoba
Irjen Teddy Minahasa, AKBP Didik Putra Kuncoro, AKP Edi Nurdin Massa. Foto Dok. Hallonews.id

HALLONEWS.ID – Kasus keterlibatan anggota Polri dalam jaringan narkoba kembali menjadi sorotan publik.

Fenomena ini dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Meski demikian, Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap personel yang terbukti terlibat tanpa pandang pangkat maupun jabatan.

Berikut rangkuman sejumlah kasus yang sempat mengguncang institusi kepolisian.

1. Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa

Kasus yang menjerat Teddy Minahasa menjadi salah satu skandal terbesar dalam sejarah kepolisian modern Indonesia.

Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) itu diduga memerintahkan bawahannya untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus narkoba.

Dalam perkara tersebut, awalnya ditemukan sekitar 41,4 kilogram sabu. Namun, sebagian barang bukti diduga diselewengkan untuk diperjualbelikan.

Sabu yang disisihkan kemudian diduga dijual melalui perantara jaringan pengedar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang perempuan yang berperan sebagai penghubung transaksi narkoba. Kasus tersebut menyeret total 11 tersangka.

Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Teddy, yang diperkuat melalui putusan kasasi Mahkamah Agung.

2. Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara

Nama Dody Prawiranegara ikut terseret dalam perkara yang sama. Mantan Kapolres Bukittinggi itu disebut menerima perintah untuk mengganti sebagian sabu dengan tawas sebelum dimusnahkan.

Dalam prosesnya, sekitar 5 kilogram sabu diduga diselewengkan dan dibawa ke Jakarta untuk diperjualbelikan.

Sebagian barang haram tersebut bahkan telah laku terjual dengan nilai ratusan juta rupiah.

Hasil transaksi disebut sempat dikonversi ke mata uang asing sebelum diserahkan kepada pihak tertentu. Atas perbuatannya, Dody divonis 17 tahun penjara.

3. Mantan Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi

Kasus lain yang sempat mengejutkan publik adalah perkara yang menjerat Yuni Purwanti Kusuma Dewi.

Mantan Kapolsek Astana Anyar, Bandung, tersebut sebelumnya dikenal aktif membongkar jaringan narkoba di wilayah hukumnya. Namun, pada 2021, ia justru diamankan dalam operasi internal kepolisian.

Yuni ditangkap di sebuah hotel bersama sejumlah anggota lainnya. Dari hasil pemeriksaan, ia dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Kasus ini menimbulkan ironi karena pelaku merupakan aparat yang selama ini terlibat langsung dalam penindakan narkoba.

4. Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa

Perkara serupa juga menjerat Edi Nurdin Massa, yang saat itu menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Karawang.

Ia ditangkap setelah penyidik menemukan kepemilikan narkoba dengan berat melebihi batas ketentuan hukum.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan peredaran narkoba di sejumlah tempat hiburan malam.

Pengadilan Negeri Karawang kemudian menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar.

5. Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro

Kasus terbaru menyeret nama Didik Putra Kuncoro, yang saat itu menjabat Kapolres Bima Kota.

Didik diduga menerima aliran dana sekitar Rp1 miliar dari bandar narkoba. Ia pun dinonaktifkan dari jabatannya dan menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

Kasus ini berkaitan dengan perkara yang menjerat Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, yang diduga menguasai hampir setengah kilogram sabu. Barang bukti tersebut ditemukan dalam penggeledahan di rumah dinasnya.

Dalam sidang etik, Malaungi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Rentetan kasus tersebut memperlihatkan pola berulang, yakni keterlibatan aparat yang memiliki akses terhadap barang bukti atau jaringan penindakan narkoba. Kondisi ini menimbulkan tantangan besar bagi reformasi internal kepolisian.

Pengawasan internal, transparansi proses hukum, serta ketegasan sanksi dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam meminta Polri menempuh jalur pidana dan mengungkap jaringan yang terlibat.

Menurut Anam, penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada individu aparat yang terlibat, melainkan harus diarahkan pada pembongkaran jaringan narkotika yang lebih luas.

“Sanksi etik semata tidak cukup dalam kasus serius seperti narkoba,” katanya dalam keterangan, Sabtu (14/2/2026).

Ia menilai, proses hukum pidana harus dikedepankan demi memastikan keadilan dan efek jera, tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat, termasuk aparat penegak hukum.

Lebih jauh, Anam menjelaskan bahwa kejahatan narkoba memiliki karakter terorganisasi dan bekerja layaknya mafia.

Jaringan semacam ini, kata dia, membuka ruang terjadinya kolusi lintas sektor, termasuk potensi keterlibatan oknum kepolisian.

“Oleh karena itu, pengungkapan kasus ini harus menjadi momentum bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memetakan dan memutus mata rantai peredaran narkoba secara menyeluruh,” ujarnya. (min)