Polisi Bongkar Markas Judi Online di Jakbar, 321 WNA dari 7 Negara Diamankan

Bareskrim Polri membongkar praktik judi online jaringan internasional di Jakarta Barat dan mengamankan 321 WNA dari tujuh negara berbeda.

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:18 WIB
Polisi Bongkar Markas Judi Online di Jakbar, 321 WNA dari 7 Negara Diamankan
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan penjelasan terkait praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Jakarta Barat. Foto Humas Polri for Hallonews

HALLONEWS.ID – Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Jakarta Barat.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (9/5/2026), polisi mengamankan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online.

Pengungkapan kasus tersebut disebut menjadi bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan kejahatan siber dan perjudian online lintas negara.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan praktik perjudian online internasional kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena terus berkembang secara terorganisasi.

“Ini merupakan bagian dari implementasi Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam penegakan hukum terhadap perjudian online jaringan internasional,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah gedung di Jakarta Barat.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan adanya aktivitas perjudian online yang dijalankan secara sistematis dan melibatkan warga negara asing dari berbagai negara.

“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan saat menjalankan operasional perjudian online,” kata Wira.

Dari total 321 orang yang diamankan, terdiri atas 228 warga negara Vietnam, 57 warga negara Tiongkok, 13 warga negara Myanmar, 11 warga negara Laos, 5 warga negara Thailand, 3 warga negara Malaysia, dan 3 warga negara Kamboja.

Polisi menduga jaringan tersebut telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan di Indonesia.

Dalam penggerebekan itu, penyidik turut menyita berbagai barang bukti berupa paspor, telepon genggam, laptop, komputer, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan sekitar 75 domain dan situs web yang diduga digunakan sebagai sarana operasional perjudian online internasional tersebut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Bareskrim Polri saat ini masih melakukan pengembangan kasus, termasuk menelusuri aliran dana dan server jaringan komunikasi yang digunakan para pelaku.

Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol Dr Untung Widyatmoko menyebut Indonesia kini mulai menjadi target perpindahan operasi kejahatan siber transnasional dari sejumlah negara Asia Tenggara.

“Pasca penertiban operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran aktivitas ke Indonesia,” ujarnya.

Polri memastikan akan terus memburu jaringan internasional lain yang terlibat dalam praktik perjudian online di Indonesia. (min)