Hasil Tes Urine Rambut, AKBP Didik Putra Kuncoro Positif Narkoba

AKBP Didik sudah berstatus sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Dia kedapatan memiliki sebuah koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

Senin, 16 Februari 2026 - 11:00 WIB
Hasil Tes Urine Rambut, AKBP Didik Putra Kuncoro Positif Narkoba
Berdasarkan hasil tes urine rambut, AKBP Didik Putra Kuncoro dan istrinya positif narkoba. Hallonews

HALLONEWS.ID – Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terus berkembang.

Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap menyampaikan bahwa AKBP Didik menyimpan narkoba untuk dikonsumsi sendiri.

“Untuk dipakai. Iya, itulah yang diambil, didapat dari Kasat,” jelas Zulkarnain di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, AKBP Didik bersama istrinya, MR, dan mantan anak buah Didik, DN, negatif narkoba. Tetapi, berdasarkan hasil pemeriksaan Propam melalui uji rambu hasilnya positif.

“Di urine, AKBP Didik dengan istrinya, dengan polwan, negatif. Tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, positif,” jelasnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengungkapkan, AKBP Didik Putra Kuncoro mendapatkan narkoba dari bandar bernama inisial E. “Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP Didik Putra Kuncoro diperoleh dari tersangka AKP ML, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” kata Isir.

Adapun AKP ML atau Maulangi adalah mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota yang juga terlibat dalam kasus yang sama.

Polri sudah menetapkan Maulangi sebagai tersangka dan dipecat dari institusi dengan tidak hormat.

AKBP Didik juga sudah berstatus sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.

Dia kedapatan memiliki sebuah koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

Barang bukti narkoba yang ditemukan adalah sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), aprazolam 19 butir, yappy five 2 butir serta ketamin 5 gram.

Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (min)