190.800 Peserta BPJS PBI di Bekasi Dinonaktifkan, Ini Mekanisme Pengaktifan Ulang
Sebanyak 190.800 peserta BPJS PBI di Bekasi dinonaktifkan usai pemutakhiran data. Pemerintah buka jalur reaktivasi bagi warga miskin dan pasien penyakit kronis.

HALLONEWS.ID – Sebanyak 190.800 perserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Bekasi telah dinonaktifkan. Langkah ini diambil pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial setelah dilakukan pemutakhiran dan verifikasi data penerima bantuan.
Berdasarkan data 190.800 peserta yang dinonaktifkan itu dengan rincian dari Kota Bekasi sebanyak 113.800 peserta dan Kabupaten Bekasi 77.000 peserta. Meski demikian pemerintah setempat membuka ruang reaktivasi kepesertaan bagi warga yang dinonaktifkan.
Peserta dapat mengajukan reaktivasi apabila memenuhi kriteria peserta PBI yang dinonaktifkan pada pembaruan data terakhir, masih tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin (hasil verifikasi lapangan), mengalami penyakit kronis atau kondisi medis berat.
Di Kabupaten Bekasi, Dinas Sosial bersama BPJS Kesehatan terus melakukan sosialisasi verifikasi dan validasi data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) kepada masyarakat yang terdampak penonaktifan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait bagaimana tata cara, syarat-syarat pengaktifan kembali BPJS PBI JK yang dinonaktifan dengan total sebanyak 77.000 peserta.
Menurut dia, penonaktifan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial setelah dilakukan pemutakhiran. “Kami sosialisasikan agar masyarakat tidak bingung dan kembali aktif sesuai syarat yang berlaku,” ucapnya.
Alamsyah menyebut, sampai akhir Januari 2026 jumlah BPJS PBI menggunakan APBN sebanyak 765 ribu. Sedangkan, jumlah BPJS PBI APBD yang terdaftar sebanyak 400 ribu. Jika ada masyarakat yang nonaktif bisa mengajukan ke Kemensos melalui Dinsos.
Dari sana, pihak Dinsos akan melakukan verifikasi lapangan apakah sudah sesuai dari hasil penilaian 39 inkator dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Seperti kondisi ekonominya, sosialnya, rumah, maupun indikator lainnya.
“Jika sesuai maka bisa dimasukkan kembali ke BPJS PBI APBN. Tapi sejauh ini hanya 5 saja yang memang sesuai kriteria tapi BPJS PBI APBN jadi nonaktif, tapi saat ini sudah kembali aktif seperti semula,” ungkapnya.
Di Kota Bekasi, Dinas Sosial menyebutkan sebanyak 113.800 peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kota Bekasi dinonaktifkan. Penonaktifan bagian dari proses pemutakhiran data nasional agar bantuan iuran tepat sasaran.
Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi Robert Siagian menjelaskan, peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan merupakan warga yang berdasarkan data kesejahteraan masuk dalam kelompok menengah ke atas.
“Peserta yang dinonaktifkan di Kota Bekasi sebanyak 113.800 orang. Ini adalah peserta yang datanya berada di desil 6 sampai dengan 10,” kata Robert.
Menurut dia, penonaktifan tersebut bukan dilakukan tanpa dasar, melainkan sebagai bagian dari kebijakan nasional untuk memastikan bantuan iuran BPJS Kesehatan PBI hanya diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
BPJS PBI diperuntukkan bagi masyarakat kelompok miskin dan rentan miskin. Robert meminta masyarakat tidak panik. Pemerintah, tetap membuka ruang reaktivasi kepesertaan bagi warga yang dinonaktifkan, terutama bagi mereka yang memiliki kondisi kesehatan tertentu.
“Bagi warga yang memiliki penyakit kronis atau katastropik masih bisa mengajukan reaktivasi BPJS PBI. Hingga saat ini, sudah ada 586 peserta yang berhasil kami aktifkan kembali di Kota Bekasi,” ungkapnya.
Robert menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah agar masyarakat yang membutuhkan tetap memperoleh layanan kesehatan. “Pemerintah tetap hadir untuk melindungi warga yang memang membutuhkan jaminan kesehatan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cikarang Erwin Fadillah mengatakan, capaian UHC Kabupaten Bekasi per 1 Februari 2026 telah mencapai 99,36 persen dari total penduduk, dengan tingkat keaktifan peserta sebesar 81,22 persen.
Capaian tersebut menunjukkan komitmen kuat pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan memperluas akses perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat. Seluruh pihak didorong untuk memastikan data peserta PBI JK merupakan data yang akurat, mutakhir, dan tepat sasaran.
“Validasi data dinilai penting untuk menjamin masyarakat yang berhak dapat memperoleh akses layanan kesehatan secara optimal,” kata Erwin.
Verifikasi dan validasi data PBI JK merupakan langkah strategis untuk memastikan program jaminan kesehatan berjalan efektif dan tepat sasaran. ”Kami berkomitmen memperkuat sinergi dengan Pemkab Bekasi demi meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Ke depan, hasil rapat koordinasi ini diharapkan dapat menjadi dasar penguatan mekanisme pembaruan data secara berkelanjutan, sehingga cakupan kepesertaan dan kualitas layanan jaminan kesehatan di Kabupaten Bekasi semakin meningkat.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi Wildan Fathurahman mengeluarkan peringatan kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, untuk tidak menolak pelayanan hanya karena status kepersetaan BPJS Kesehatan tidak aktif.
“Jangan sampai ada satu warga Kota Bekasi yang ditolak atau ditunda karena alasan administrasi kepersetaan BPJS PBI, utamakan dulu pelayanan kesehatan untuk warga kemudian administrasi,” tegasnya.
Wildan mengaku, banyak warga yang takut berobat ke rumah sakit karena kartu BPJS mereka mendadak nonaktif usai pembersihan data. Padahal, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menjamin warganya melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.
Makanya, Wildan meminta pemerintah daerah untuk segera menerbitkan petunjuk dan tekhnis (Juknis) yang mengikat. Aturan itu untuk memberikan dasar hukum untuk melayani pasien yang BPJS-nya bermasalah.
Wildan turut mendorong pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan yang menolak pasien. Harus ada sanksi tegas bagi yang terbukti melanggar. “Harus ada sanksi administrasi bagi pihak yang terbukti menolak pasien,” pungkasnya. (dul)
